Notification

×

Iklan

Iklan




Kecolongan....!!! 2 Oknum ASN Mutasi ke Asahan Diduga Pakai SK Bodong.....

, 12 Oktober 2021

Foto: Sekretaris BKD Asahan Sutiono/ZN

Asahan,DP News

Pemkab Asahan merasa kecolongan menyusul 2 oknum mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimutasi dari Kabupaten Langkat ke Kabupaten Asahan diduga menggunakan SK bodong alias asli tapi palsu. 

Hal itu terungkap saat awak media konfirmasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan, Nazaruddin Siagian,SH, melalui Sekretarisnya, Sutiono, SH, Senin (11/10) di ruang kerjanya.

"Sudah puluhan tahun mereka itu tugas di Kabupaten Asahan yang diduga gunakan SK ASN bodong. Yang satu tugas di Dinas Ketenagakerjaan Asahan dan satu ASN lagi tugas di Kecamatan Sei Dadap", ucap Sutiono.

Ketika pindah ke Kabupaten Asahan semua berkas kita periksa lengkap dan secara administrasi tidak ada yang mencurigakan, bahkan surat rekomendasi dari Gubernur Sumut juga ada saat itu, berartikan tidak ada permasalahan. Nah sekarang baru muncul persoalan kedua ASN itu karena Simtem daftar secara online kita cek NIP kedua ASN itu ternyata tidak muncul, kata Sutiono.

Dia juga menyebut, bahwa terungkapnya kasus ini atas temuan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Kemudian atas temuan itu, kami lakukan penyelidikan. Setelah itu, pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Langkat melalui BKD nya untuk memastikan apakah yang bersangkutan tersebut benar pernah bertugas di Wilayah Pemerintah Kabupaten Langkat, baik itu di Dinas, Kantor Camat bahkan instansi lainnya, ucap Sutiono.

Setelah dilakukan penyelidikan kata Sutiono, kedua oknum ASN tersebut tidak pernah bertugas di Dinas manapun bahkan nama dan NIP yang bersangkutan tidak ada di BKD Langkat, ungkapnya.

Sebenarnya persoalan ini sudah lama kita ketahui sejak yang bersangkutan saat pengurusan kenaikan pangkat. Meski demikian, pihaknya tetap koordinasi dengan BKD Regional Medan dan BAKN Pusat. Oleh karena itu, untuk memastikan persoalan itu, BKD Kabupaten Asahan mencek nama dan NIP kedua oknum ASN melalui online dan akhirnya saat dicek kedua NIP dan nama yang bersangkutan itu eror, ungkap Sutiono.

Atas persolan ini, BKD Asahan sudah tiga menyurati kepada yang bersangkutan, namun yang bersangkutan tidak pernah datang dan menyikapinya. Inspektorat juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Namun hasil pemeriksaannya kan terlebih dahulu ke bupati, setelah itu baru ke kita. Bahkan sore ini tim penilai hukuman disiplin bersidang, kita tunggu hasilnya, kata Sutiono.

Saat ditanya siapa saja yang menjadi tim penilai hukuman disiplin bersidang itu, Sutiono menyebut, bahwa tim penilai itu  melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian Organisasi Tatalaksana, perwakilan dari beberapa Kepala Dinas, Bagian Mutasi BKD bahkan Kepala BKD sebagai Sekretariat juga hadir, kata Dia.

Disinggung soal berapa besaran gaji dan golongan kedua oknum yang mengaku ASN itu, Sutiono menjawab bahwa golongan mereka III/b, dan gaji per bulannya sekitar Rp 3 juta. Dengan adanya temuan ini, pihaknya akan stop gaji yang bersangkutan dan akan melakukan pemberhentian. Pemberhentian tersebut berdasarkan surat yang kami terima dari Badan Kepegawaian Negara (BAKN) Pusat dan BKD Regional Medan. Dan keputusan ini tentunya akan kami bahas terlebih dahulu setelah itu kita proses, tukasnya.

Tak sampai disitu, saat ditanya kenapa BKD Asahan melakukan pembiaran terkait persoalan itu. Kemudian mengapa baru sekarang kasus ini terungkap, apalagi kedua oknum ASN tersebut sudah puluhan tahun bertugas di Kabupaten Asahan dan menerima gaji hingga ratusan juta rupiah dari negara. Mendengar pertanyaan itu, Sutiono tak berkomentar. 

Sebelumnya Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan Drs Budi Anshari, MSi, melalui Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Asahan, Meilina Siregar mengakui persolan itu. Saya mengetahuinya semenjak saya tugas di sini sejak tahun 2019. Saya ketahui setelah kami mendapat surat dari BKD terkait persolan Sapta, kata Meilina.

Sebelum tugas di Dinas Ketenagakerjaan juga pernah bertugas di Dinas Sosial  Asahan. Memang orangnya agak sedikit angkuh dan sombong. Mungkin  banyak pejabat yang dia kenal sehingga sikapnya demikian. Dan sekarang pun dia jarang masuk kantor. Kalau rekan-rekan media ingin mengetahui lebih detailnya, langsung aja ke BKD,saran Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Dinas Ketenagakerjaan itu di ruangannya.

Sejauh ini,kedua ASN tersebut belum berhasil dikonfirmasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Kantor Camat Sei Dadap karena tidak masuk kerja.

Camat Sei Dadap Sibarani Simbolon, SE, MM, saat dikonfirmasi, Selasa (12/10) membenarkan permasalahan itu. Kasus ini lagi ditangani BKD Asahan. Saya mengetahuinya karena ada surat masuk 3 kali yang dilayangkan BKD ke Kantor Camat Sei Dadap, terkait status ASN Alfun, kata Sibarani.

"Saya taupun setelah ada surat masuk 3 kali dari BKD ke Kantor Camat Sei Dadap, terkait status ASN Alfun Khoir. Yang jelas kasus ini telah diproses BKD. Saat ini Alfun Khair memang tidak masuk kantor. Atas persoalan ini pihaknya menyerahkan ke internal BKD", kata Camat Sei Dadap.(ZN)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |