Notification

×

Iklan

Iklan




Kepling Tinggal di Kelurahan Lain,Warga Tolak Kepling 10 PB Kota ...

, 26 Oktober 2021


Medan,DP News

Keplingnya tinggal di kelurahan dan kecamatan berbeda,puluhan warga Lingkungan 10 Komplek Perumahan Deli Indah, Kelurahan Pulo Brayan Kota Medan Barat tolak pengangkatan Kepling 10.

Warga beralasan pengangkatan Kepling tersebut menyalahi aturan yang sudah ditetapkan Wali Kota Medan Bobby Nasution.Jelas kami menolak karena pengangkatan Kepling yang baru tidak sesuai sebagaimana yang ditetapkan pak Wali,” kata Effendi, warga Lingkungan 10 kepada wartawan saat menggelar aksi damai di Komplek Perumahan Deli Indah, Selasa (25/10).

Pedomannya,berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, pengangkatan kepala lingkungan antara lain harus mendapat dukungan 30 persen dari warga. Kemudian kepala lingkungan harus berdomisili di lingkungan itu sendiri.

“Herannya,Kepling yang baru malah berdomisili di kelurahan lain dan juga di kecamatan berbeda,” kata Efendi selalu perwakilan warga.

Warga juga berencana akan melakukan boikot atas pengangkatan kepala lingkungan yang baru tersebut karena pengangkatannya tidak sejalan dengan semangat kolaborasi yang menjadi tagline Wali Kota Medan Bobby Nasution.

“Kita akan boikot. Semangat pengangkatan Kepling yang diinginkan pak walikota ternyata diduga disalahartikan oknum-oknum pengambil kebijakan,” kata Effendi.

Menurut Effendi, setelah warga berembuk, mereka dalam waktu dekat akan menyurati Wali Kota Medan dengan tembusan Komisi I DPRD Medan, camat dan lurah atas pengangkatan Kepling tersebut.

”Kita siap mengundang pak Wali turun ke lingkungan kita untuk melihat sesungguhnya aspirasi warga termasuk juga mengecek sistem seleksi pengangkatan Kepling yang baru yang kami anggap banyak kekeliruan,” kata Effendi yang diamini warga lainnnya.

Menurut Effendi, seharusnya sistem pengangkatan kepala lingkungan harus melakukan verifikasi yang benar terkait persyaratan. Salah satunya mendapat dukungan 30 persen tanda tangan dari warga, dan kepling juga harus berdomisili di lingkungan tempat dia menjalankan program Wali Kota Medan yang lebih mengedepankan semangat kolaborasi.

Effendi dan warga juga akan mendatangi Komisi I DPRD Medan untuk menyampaikan keluhan-keluhan warga. “DPRD adalah lembaga penyambung lidah rakyat. Kami ada temui wakil kami di sana terkait persoalan ini,” tandanya.

Lurah Brayan Kota Sutrisno ketika dikonfirmasi via telepon belum dapat dihubungi karena HP-nya tidak aktif.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |