Notification

×

Iklan

Iklan




Ketua PWI Sumut H Hermansyah dan Ahli Pers Rizal Rudi Surya: Keberatan Atas Pemberitaan, Salurannya ke Dewan Pers....

, 02 Oktober 2021

Medan,DP News

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut H Hermansjah,SE mengatakan Dewan Pers merupakan wadah pengaduan bagi pihak yang merasa tidak senang ataupun tidak puas terhadap isi pemberitaan pers.

"Sah-sah saja jika ada pihak yang keberatan dengan isi berita yang ditayangkan oleh awak media dan ada ranahnya untuk itu yakni di Dewan Pers, bukan malah melakukan gugatan ke pengadilan,"ujar Hermansjah yang juga pemimpin redaksi di salah satu media online. Jumat (01/10).

Menurut wartawan senior ini, jika ada pihak yang merasa keberatan dengan melayangkan surat keberatan dengan menggunakan hak jawabnya dan selanjutnya wartawan  telah membuat hak jawab secara profesional sesuai permintaan pihak yang keberatan di medianya maka sesuai Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 Bab II Pasal 5 ayat 2 yang berbunyi " Pers wajib melayani hak jawab". Sedangkan pada Bab I, Pasal I ayat 11 ada dijelaskan lagi, bahwa hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. 

Jadi sudah jelas ada diatur pada Undang-Undang Pers. Dan seharusnya permasalahan tentang isi pemberitaan itu sangat tepat jika dibawa ke dewan pers bukan ke pengadilan,"tegas Hermansjah lagi.

Ditambahkan Hermansjah lagi, pada UU Pers No.40 Tahun 1999 tersebut masih pada Bab II, Azas, Fungsi, Hak Kewajiban dan Peranan Pers, pada Pasal 5 dituliskan, Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. 

"Sehingga jika ada pihak yang keberatan atas isi pemberitaan tersebut, silahkan mengadu ke Dewan Pers jika itu terkait isi pemberitaan,"tandasnya.

Secara terpisah, Ahli Pers dari PWI Sumut, Rizal Rudi Surya menjelaskan,  siapapun yang merasa tidak puas dengan hak jawab boleh saja menggugat wartawan ke pengadilan.Namun ketika nantinya perkara ini disidangkan di pengadilan,hakim harus menghadirkan dan mendengarkan keterangan ahli dari Dewan Pers.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.13 Tahun 2018.Disini, ahli Dewan Pers yang akan menerangkan bahwa sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, ketika media sudah melayani hak jawab persoalan ini dianggap selesai.

"Tentunya hak jawab sesuai keinginan yang bersangkutan namun sebatas materi yang dipersoalkan,"terangnya.

Rizal juga menyarankan sebaiknya, langkah pertama sebelum diadili, pengadilan mengarahkan si penggugat untuk terlebih dahulu melapor ke Dewan Pers. "Ujung-ujungnya, ketika ada hak jawab, persoalan ini selesai. Namun ada catatan Dewan Pers kepada pengadu dan media yang diadukan,"kata Rizal Rudi Surya yang juga merupakan tim penguji kompetensi wartawan.

Jadi, sambungnya, ada rekomendasi dari Dewan Pers, dan sebaiknya terlebih dahulu ke Dewan Pers karena masalah pers ranahnya di Dewan Pers,"tulisnya melalui pesan WhatsAps pribadinya.

Ramai diberitakan menyangkut gugatan di PN Stabat terhadap wartawan dan Pimred terkait pemberitaan pers.

Sidang perkara gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) teregistrasi Nomor: 58/Pdt.G/2021/PN.Stabat. Sidang kali ini berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

Sidang perdana beragendakan pemeriksaan identitas tergugat yang dipimpin Ketua Majelis (KM) Hakim Nasri bersama dua anggota majelis hakim Maria CN Barus dan Yusrizal ini berlangsung di Ruang Candra PN Stabat.(rel/rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |