Notification

×

Iklan

Iklan




Uji Emisi Ranmor Tekan Polusi Udara: Tahun Depan Ditargetkan 2.500 Unit

, 12 Oktober 2021

Foto: Walikota Medan M Bobby Nasution Saat Uji Emisi Kenderaan Bermotor/HPM

Medan,DP News

Uji emisi gas buang kendaraan bermotor sudah lama tidak dilakukan.Namun karena Medan sudah PPKM level 2,kembali dilakukan untuk menekan polusi udara guna menjaga kualitas udara dengan target 1.500 unit di Tahun 2022.

Uji emisi gas buang kendaraan bermotor ini merupakan kegiatan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) digelar Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam upaya menjaga kualitas udara di Kota Medan agar tetap bersih. Selain itu kegiatan ini juga untuk menekan polusi udara.

Uji emisi gas buang kendaraan bermotor milik masyarakat di parkiran Makam Pahlawan, Jalan Sisingamangaraja, Selasa (12/10).

Dengan memasukkan alat uji kedalam knalpot kendaraan. Setelah menunggu beberapa menit hasil uji emisi gas buang keluar dan dinyatakan kendaraan tersebut gas buangnya baik dan masih dibawah ambang batas.Kemudian ditempelkan stiker yang menyatakan kendaraan lulus uji emisi.

Sementara itu,Walikota Medan M Bobby Nasution meminta kegiatan ini jangan hanya rutin dilakukan untuk menghabiskan anggaran, namun fungsi dari Dinas Lingkungan Hidup untuk menjaga lingkungan dapat lebih dioptimalkan lagi. 

"Seperti papan kualitas udara kita sudah lama rusak, tolong diperhatikan dan diperbaiki. Jangan hanya kegiatan rutin tahunan ini tetapi tidak ada menampakkan hasil yang lebih jelas,"katanya

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup ,Zulfansyah mengatakan uji emisi gas buang kendaraan bermotor ini dilakukan 2 hari.Besok,Rabu dilakukan di Kawasan Tomang Elok. Ada 250 kendaraan bermotor yang akan kita uji dengan lingkup capaian kinerjanya, yaitu emisi gas kendaraan, survei kinerja lalu lintas dan pemantauan kualitas udara tepi jalan raya,"katanya.

Menurut Zulfansyah, Kegiatan ini juga merupakan bagian dari Parameter pencapaian untuk penghargaan Adipura. Sebab dalam penilaian Adipura terdapat unsur penilaian fisik dan non fisik. Untuk fisik barometernya tingkat pencemaran kualitas udara. Makanya kita ukur setelah dinyatakan kawasan perkotaan Medan masih berada di bawah ambang batas pencemaran udara maka diminta menjaga kualitas kendaraan.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |