Notification

×

Iklan

Iklan




Pemko Medan Terapkan Standar Jabatan Kompetensi Berbasis 'Meryt System'.....

, 25 Oktober 2021

Foto: Kepala BKDPSDM Medan Zain Noval Sematkan Tanda Peseta Sosialisasi Kompetensi Jabatan/DPN

Medan,DP News

Aparatur Sipil Negara (ASN) harus patuh pada peraturan perundang-undangan terkait kompetensi dan standar kompetensi jabatan di lingkungan Pemko Medan.

Penyusunan standar kompetensi ASN oleh instansi dilaksanakan dengan cara menggabungkan antara standar kompetensi manajerial dan standar kompetensi sosial kultural dengan standar kompetensi teknis.

Penegasan ini disampaikan saat sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Pemko Medan,Senin (25/1) di Hotel Grand Kanaya

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), Zain Noval menegaskan sosialisasi ini menjadi begitu penting agar kita bisa memahami bagaimana sesungguhnya pengelolaan kompetensi jabatan dan standar kompetensi jabatan di lingkungan Pemko Medan.

Sosialisasi yang diikuti 80 ASN perwakilan OPD di lingkungan Pemko Dikatakan,manajemen ASN berbasis sistem merit, setiap instansi pemerintah harus menyusun standar kompetensi ASN, meliputi idetitas jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan.

Penentuan kompetensi jabatan dan standar kompetensi jabatan harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan.

"Terlaksana dengan baik atau tidaknya suatu peraturan sangat tergantung pada pemahaman kita dan pemahaman kita untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan dipengaruhi oleh sosialisasi yang kita terima," katanya.

Kepala BKDPSDM Kota Medan, Zain Noval menyebutkan, tujuan sosialisasi ini antara lain untuk mewujudkan pegawai yang kompeten dan profesional serta sadar akan kedudukan, hak, dan kewajibannya sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat, mendapatkan pegawai yang cakap sesuai dengan kebutuhan organisasi, menggerakkan pegawai untuk tercapainya kebutuhan organisasi, serta memelihara dan mengembangkan kecepatan serta kemampuan pegawai untuk mendapatkan prestasi kerja yang sebaik-baiknya.

Sedangkan materi yang diberikan pada kegiatan ini, lanjut Noval, adalah manajemen ASN, kompetensi jabatan ASN, standar kompetensi jabatan, dan langkah penyusunan SKJ.(rd).

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |