Notification

×

Iklan

Iklan




Sosper Kesehatan Wong Chunsen: PBI Gratis Ditangani Dinas Sosial...

, 23 Oktober 2021
Foto: Sosperda Tentang Kesehatan Dilaksanakan Anggota DPRD Medan Wong Chunsen/DPN

Medan,DP News

Anggota DPRD Medan Wong Chunsen Tarigan mengingatkan warga agar selalu menerapkan Prokes meski Medan sudah level II.

Wong Chun Sen Tarigan mengatakan hal itu saat Sosialisasi Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang berlangsung di Jalan Lapangan Perintis Jalan Sutomo Medan, Sabtu (23/10).

Saat ini, menurut Wong bahwa semua aktifitas telah berjalan dengan normal namun perlu diingatkan bahwa protokol kesehatan harus tetap dijalankan dengan tetap memakai masker dan menjaga jarak.

Perda tersebut juga efektif dalam penanganan Covid-19 di Medan, terutama dalam menyiapkan tempat isolasi dan perawatan bagi pasien.

Sekcam Medan Timur, M Nur Alfi Pane mengimbau warga jangan abai karena Covid-19 belum berakhir.Jangan sampai dari level II kembali lagi ke level IV,ujarnya lagi.

Dengan Sosper ini tentunya, masyarakat lebih mengetahui tentang hak-haknya yang dijamin Pemko Medan sesuai dengan perda yang sudah berjalan selama sembilan tahun tersebut.

Sementara Nia,  mewakili BPJS Kesehatan, menjelaskan bagi warga yang belum mendapatkan kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI) gratis dari pemerintah, agar mendatangi Dinas Sosial Medan untuk mendapatkan surat pengurusan untuk mendapatkan BPJS Kesehatan PBI. 

" Jika kuota dari dinas Sosial kota Medan mengatakan masih ada, maka bapak dan ibu sekalian bisa mendapatkan surat untuk dimasukkan ke dalam PBI BPJS Kesehatan dan bawakan surat tersebut ke kantor BPJS Kesehatan," katanya.

Nia juga mensosialisasikan program PANDAWA (Pendaftaran Dengan WA) yang aktif setiap hari jam kerja.

" Jika ingin mendapatkan bantuan PBI Kesehatan gratis, silahkan mengkomfirmasi ke No Pandawa 08116791003 PBI gratis. Jangan di telpon ya, cukup di WA saja, nanti kami akan membantu bapak dan ibu sekalian untuk mendaftar PBI kesehatan gratis melalui sistem online," terangnya.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |