Notification

×

Iklan

Iklan




22 Titik Lagi Terapkan E Parking di Medan

, 05 Oktober 2021

 

Medan,DP News

Untuk memperluas penerapan E-Parking,22 titik di sejumlah jalan di Kota Medan bakal bertambah.Tambahannya sekitar 22 plus Jalan Ahmad Yani yang selama ini masih kerjasama dengan Bank Sumut menggunakan Qris dan pengamatan di lapangan,Selasa(5/10) sistem parkir makin tertata. 

Saat ini,Pemko Medan gencar menerapkan digitalisasi di setiap lini untuk memudahkan masyarakat dan memudahkan monitor oleh Pemko Medan. Termasuk perparkiran di Kota Medan yang perlahan dibenahi ke arah digitalisasi.

Sementara Walikota Medan M Bobby Nasution mengatakan seyogianya E-Parking telah mulai berjalan beberapa bulan lalu. Ada sejumlah titik parkir di Medan yang telah mengadopsi teknologi cashless alias pembayaran non tunai. Dan hasilnya baik sekali sebab penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran di Kota Medan meningkat cukup signifikan. Karena dengan pembayaran parkir non tunai uang yang dibayarkan masyarakat langsung masuk ke kas daerah.

"Digitalisasi pada parkir akan mudahkan dual hal. Pertama konsumen yang mudah membayar tanpa yang cash. Dan mudahkan Pemko Medan dalam hal ini Dishub. Dishub akan mudah cek berapa PAD yang masuk dari parkir. Selama ini belum termonitor, dari satu ruas jalan uangnya masuk kas daerah atau masuk kantong orang tak bertanggung jawab. Jadi kalau dengan E-Parking ini Dishub akan mudah memantau berapa angka pasti uang masuk untuk kas daerah," kata Bobby Nasution didampingi Kadishub Medan Iswar Lubis dan Kabid Parkir Kesmedi Sianipar.

Sementara itu,Kadishub Kota Medan Iswar Lubis. Menambahkan Jukir akan tetap digunakan namun harus ikuti standar yang ditetapkan.

"Ada standar yang kita tetapkan dan Jukir harus ikuti itu," kata Iswar.

Soal 22 titik yang akan segera menerapkan E-Parking, Iswar mengatakan akan segera diumumkan.

"Nanti akan kita launching dalam waktu dekat. Dan kita akan segera melaksanakan sosialisasi agar seluruh masyarakat mengetahui,"ujarnya.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |