Notification

×

Iklan

Iklan




Puluhan Papan Reklame Ditertibkan,Tahun 2023 Ditargetkan Rp76 M

, 16 November 2021

Medan,DP News

Untuk menggenjot target APBD Medan dari sektor pajak reklame, BPPRD dan Satpol-PP tertibkan plank reklame penunggak pajak.

Sutan Patahi SH.MM, selaku Kabid Parkir, Reklame, PPJ, ABT, SBW dan Retribusi, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Medan mengatakan, kegiatan hari ini dilakukan untuk menertibkan dan menindak para pemilik plank reklame yang belum membayar pajak dan menganggu badan jalan, di seputaran Jalan Merak Jingga Medan, Selasa (16/11). 

"Terkhusus target pajak di tahun 2021, sekitar Rp 34 miliar. Namun di P-APBD kemarin, ada penambahan target pajak untuk BPPRD, sekitar Rp 6 Milar. Jadi total target pajak  di Tahun 2021 dari Pemko Medan yang harus dipenuhi, berjumlah Rp 40 milar. Dan syukur Alhamdulillah, terget tersebut saat ini sudah mencapai 91%," katanya.

Dan di Tahun 2022 mendatang, sambung Sutan Patahi, ada penambahan target yang tadinya Rp 36 miliar menjadi Rp 76 miliar. Untuk mencapai target tersebut, kami akan melakukan gerak cepat berupa himbauan kepada penunggak pajak reklame, agar membayar pajaknya tepat waktu. 

"Kita ada tahapan atau prosedur yang harus dilakukan. Berupa himbauan atau memberikan surat peringatan. Kita tidak mau melakukan tindakan brutal. Tapi setelah dihimbau tidak ada itikad pengusaha untuk membayar pajak reklamenya, terpaksa kita ambil tindakan tegas, berupa mencopot dan menumbangkan plak reklamenya. Dan apabila dilapangan ada ditemukan oknum "nakal" yang bermain, kita akan sampaikan langsung pada Walikota Medan," tegasnya.

Sementara itu, Tulus Sipahutar staf BPPRD Bidang 2 menambahkan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.11 tahun 2011 dan Peraturan Walikota (Perwal) No.46 tahun 2020, maka setiap penyelengara reklame harus membayar pajak reklamenya.

"Jadi tindakan hari ini hanya tindakan administratif, berupa pembongkaran objek reklame. Sembari melakukan sosialisasi, agar penyelenggara reklame bisa segera membayar pajaknya di BPPRD Kota Medan," jelasnya.

Peraturan yang benar, lanjut Tulus, sebelum menyelengarakan reklame, mereka (owner-red) harus mendaftarkan objek dan mengurus izin reklamenya. " Kalau pemilik reklame sudah membayar pajak reklamenya, maka akan kita skip. Tapi apabila belum membayar pajaknya, akan diambil tindakan tegas berupa pembongkaran objek reklame," pungkasnya.

Amatan wartawan, objek rekleme yang dibongkar oleh tim gabungan Dinas BPPRD dan Satpol-PP Kota Medan, yang berbeda didepan Toko Wahana Fajar, Toko Utama Jaya, Mandiri Jaya dan toko elektronik lainya. Plank reklame yang dibongkar, keseluruhannya milik vendor elektronik "Asus".(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |