Notification

×

Iklan

Iklan




Sosialisasi Perwal No 8/2019: Segera Urus Legalitas Menara Provider, Operator dan Jaringan Fiber...

, 17 November 2021

Medan,DP News

Dinas Kominfo Medan sosialisasikan Peraturan Wali Kota Medan terkait pedoman penataan dan pengendalian menara telekomunikasi dan fiber optik kepada para mitra perusahaan provider dan operator serta OPD terkait di lingkungan Pemko Medan, Rabu (17/11).

Sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Dinas Kominfo Medan ini dibuka Plt Kadis Kominfo Medan, Mansursyah,S.Sos.,MAP.Mansursyahmenjelaskan Perwal Kota Medan yang disosialisasikan hari ini adalah Perwal No 8 tahun 2019 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik serta Perwal No 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Perwal Kota Medan No 8 tahun 2019.

Perwal ini disosialisasikan agar perusahaan provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik segera mengurus legalitas sesuai dengan Perwal yang dimaksud, sehingga nantinya para mitra dari perusahaan provider dan operator ini dapat berinvestasi dengan nyaman di Kota Medan.Inijuga untuk memberikan kepastian investasi bagi para mitra kami,kata Mansursyah.

Selain itu Mansursyah juga menjelaskan di tahun depan Dinas Kominfo Medan akan mulai melakukan pendataan dan penataan terhadap menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik yang belum memiliki legalitas, oleh sebab itu Mansursyah menghimbau agar perusahaan segera mengurus legalitas menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik yang mereka miliki.

"Kami akan melakukan pendataan dan penataan, namun begitupun kami tetap akan membantu perusahaan yang mengajukan legalitas pendirian menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik"ujar Mansursyah.

Sosialisasi ini kemudian dilanjutkan dengan paparan yang disampaikan Kabid Teknologi Informatika, Deddy W SE.,MAP mengenai Perwal Kota Medan terkait pedoman penataan dan pengendalian menara telekomunikasi dan fiber optik setelah itu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |