Notification

×

Iklan

Iklan




Curi Sepeda Motor Terparkir: Polsek Medan Helvetia Amankan 'AF'

, 10 Desember 2021

Medan,DP News

Tim Tekab Polsek Medan Helvetia dipimpin Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K, ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan,Jum'at (10/12).Kapolsek Medan Helvetia AKP.l H.E.Sihombing.S.I.K, melalui Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K, saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan i

"Ya, kami ada melakukan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan,Selasa lalu sekira pukul 11.00 WIB saat kami melaksanakan Patroli Rutin Antisipasi 3C (curat,curas,curan) di wilayah Medan Helvetia.Saat itu,pelaku AF (29) melakukan aksinya mengambil sepeda motor yang terparkir di seputaran lapangan bola kaki Balai Desa Helvetia Jalan Beringin X Helvetia

Saat melakukan aksinya, pelaku sempat terlihat pemilik sepeda motor dan menjerit.Merasa ketahuan, pelaku AF tancap gas, namun jeritan pemilik sepeda motor terdengar kami" ujar Theo

Dengan sigap dan cekatan, kami mengejar pelaku AF, dan berhasil kami amankan berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya tak jauh dari TKP.

Hasil interogasi awal dan pengembangan di lapangan, pelaku mengakui sudah 5 (lima) kali melakukan aksinya. Dan tak mau buang waktu Tekab Polsek Medan Helvetia kembali menangkap pelaku R als K (35) sebagai penadah hasil kejahatan AF.

Sebelumnya, AF (29) pada Tahun 2009 lalu pernah dihukum dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan R als K (35) di Desa Klambir V Kebun.Dianya pernah di hukum sebanyak 3(tiga) kali yaitu pada tahun 2001 dihukum dalam kasus tindak pidana Narkoba, pada tahun 2009 dihukum dalam kasus Tindak Pidana Narkoba dan pada tahun 2015 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Pemberatan

Adapun barang bukti yang dapat kami amankan 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Type Vario No.Pol.BK 4362 CY tahun pembuatan 2008 warna merah dengan Nomor Rangka MH1JF1238K55282, Nomor Mesin : JF12E1259803.

- 1(satu) unit Sepeda motor RX King warna hitam

- 1(satu) buah anak kunci T yang ujungnya runcing

- 1(satu) buah kunci Ring

- 1(satu) unit Grenda

- 1(satu) buah BPKB sepeda motor

- 1(satu) buah kunci sepeda motor

- 1(satu) potong baju kaos warna hitam

- 1(satu) unit Handphone merk OPPO V5 warna putih

Kepada para pelaku kami kenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5e dari KUHPidana dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman Penjara selama 9 Tahun".tegas Theo. 

Di tempat terpisah Kapolsek Medan Helvetia Akp.H.E.Sihombing.S.I.K, saat di konfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku AF dan R als K.( TS)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |