Notification

×

Iklan

Iklan




Bawa Barang Asal Malaysia Tanpa Dokumen: Poldasu Tangkap 8 Truk...

, 25 Januari 2022
Foto: Membawa Barang Tanpa Dokumen Kepabeanan Ditangkap Poldasu/ Tums
Medan, DP News 

Delapan truk membawa berbagai macam barang dari Malaysia ditangkap di Jalan Acces Road Inalum, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Direktorat Reskrimsus Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Batubara amankan truk tanpa izin tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan diamankannya delapan truk itu atas laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan bongkar muat di bekas pabrik Becing Plant, Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Batubara.

"Mendapati laporan itu, personel Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Batubara langsung turun ke TKP mengamankan para sopir dan delapan truk yang melakukan bongkar muat," katanya, Selasa (25/1)

Hadi mengungkapkan, para sopir saat diinterogasi mengaku muatan yang ada di dalam delapan truk itu berasal dari KM Semangat Nelayan di Dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung. Barang-barang itu dibawa dari pelabuhan Portklang Malaysia tanpa dokumen impor.

"Para sopir mengakui melakukan pengangkutan atas perintah saudara 'Al' selaku pemilik usaha ekspedisi pengangkutan barang dan para supir dapat memasuki dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung  atas petunjuk 'An' yang beralamat di Tanjungbalai selaku pengurus barang-barang.”ujarnya.

Kedelapan truk yang membawa barang-barang dari Malaysia tanpa dokumen yakni berisikan acesoris patung, berisikan mie Penang, sepatu bekas, daging ikan, ikan teri kering, daging sapi.

Hadi menuturkan, dalam penyelidikan barang tanpa dokumen itu membutuhkan koordinasi dengan lintas sektoral diantaranya Bea Pelindo I Medan.

"Dari hasil penyelidikan itu Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut  mengamankan barang bukti berupa 8 truk yang membawa muatan tanpa dokumen serta dokumen hasil penyelidikan dengan terlapor 'An'," tuturnya.

Dalam kasus itu katanya diduga tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Jo Pasal 7A (1) dan ayat (2) Undang-Undang  Nomor 17  tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.(TS)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |