Medan, DP News
Seluruh kecamatan di Kota Medan diinstruksikan aktifkan kembali Satgas Covid-19 dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan memperhatikan jam operasional dan jumlah kapasitas suatu tempat. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi awal agar tidak terjadi lonjakan kasus penyebaran Covid-19 seperti yang pernah terjadi di Kota Medan beberapa waktu lalu.
Instruksi ini disampaikan Bobby Nasution saat memimpin Rapat Pembahasan Pelaksanaan PPKM Mikro di Ruang Rapat III Balai Kota Kota Medan, Kamis (27/1).
Salah satu upaya yang dapat dilakukan dengan mengajak masyarakat disiplin melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) namun tidak sampai mengganggu perekonomian.
Disamping itu, penggunaan aplikasi pedulilindungi juga harus dilakukan dengan sangat ketat sebagai langkah awal untuk melihat kapasitas suatu tempat publik.Melalui penggunaan aplikasi ini, ungkapnya, dapat dipastikan apakah suatu tempat publik telah melanggar Prokes atau tidak.
“Aplikasi pedulilindungi ini dapat menentukan target kapasitas suatu tempat publik.Satpol PP bersama Satgas Covid-19 di kewilayahan dapat mengecek tempat publik guna memastikan apakah sudah melebihi daya tampung atau tidak,”ujar Bobby.
“Tempat-tempat ramai harus diantisipasi mulai sekarang. Mulai hari ini, jam operasional harus benar ditegakkan. Tim Satgas kecamatan dan kota bersama-sama keliling untuk memantau jam operasional tempat-tempat keramaian,” tegasnya.
Selanjutnya bilang Bobby, jika ada perkantoran yang penyebaran Covid-19 tinggi, diminta untuk menghentikan sementara operasionalnya kalau yang tidak kritikal. Persentase work from office (WFO) harus tetap dipantau.
“Saat ini hanya boleh 75 persen yang boleh WFO. Saya minta agar betul-betul diperhatikan jadwalnya,” tegasnya.(rd)