Notification

×

Iklan

Iklan




Lapak PK-5 Macetkan Arus Lalin di Tanjung Mulia,Hendri Duin: Segera Tertibkan...

, 13 Januari 2022
Foto: Hendri Duin S/D
Medan,DP News

Pedagang kaki lima (PK5) di Jalan Pematang Pasir Kawat 7  Kelurahan Tanjungmulia,Medan Deli macetkan arus lalulintas sebab memakai badan sebagai lapak jualan.

Kenderaan yang parkirpun sembarangan menambah kemacetan lalulintas.Kemacetan  parah akan terlihat pukul 08.00 WIB pagi dan pukul 16.00 WIB - 18.00 WIB.Sebenarnya,sudah pernah Satpol PP Medan  melakukan penertiban PK-5.

Camat Medan Deli, Fery ketika dikonfirmasi wartawan,Kamis(13/1) terkait keberadaan PK5  mengatakan sudah pernah sudah pernah ditertibkan namun karena situasi pandemi Covid-19, penertiban dibatalkan.

"Pernah kami menyurati Satpol PP Medan untuk menertibkan, namun karena pandemi Covid19, masyarkat juga butuh kerja untuk dapat makan, maka atas dasar hati nurani penertiban pun dibatalkan," kata Camat.

Fery menambahkan akan kembali menyurati pihak Satpol PP Kota Medan untuk melakukan penertiban mengingat  situasi Covid-19 sudah mulai penurunan.

Lurah Tanjung Mulia Hilir, Hendra ketika dihubungi wartawan ke nomor nya 0812 645 xxxx belum mengangkat telepon selulernya.

Sementara itu,Anggota DPRD Medan Ir Hendri Duin Sembiring mengatakan bahwa untuk tata letak kota, maka PK-5 dilarang berjualan di pinggir jalan umum apalagi di atas trotoar jalan. 

Hendri Duin yang duduk di Komisi III DPRD Medan mengakui sudah pernah meninjau ke lokasi PK-5 di Jalan Pematang Pasir Kawat 7. Dan memang aktifitas para pedagang yang berjualan diatas trotoar tersebut menjadi biang kemacetan dan membuat pemandangan di wilayah Kelurahan Tanjung Mulia Hilir tersebut terkesan kumuh.

" Kita minta agar Pemko Medan segera menertibkan para PK5 buah dan sayuran yang diketahui saat ini berjumlah 16 kios dan berjualan memakai fasilitas umum yaitu diatas trotoar. Kita mendapat laporan bahwa kegiatan ini selain sudah berlangsung lama, juga menjadi penyebab kemacetan" ujarnya.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |