Notification

×

Iklan

Iklan




Dugaan Potongan Jaspel Nakes: Kejari Asahan Dikabarkan Periksa Sejumlah PNS....

, 27 Januari 2022


Screenshot Konfirmasi Wartawan DP News/Zulham
Asahan,DP News

Buntut dugaan pemotongan dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) penanganan Covid-19 di beberapa Puskesmas di Kabupaten Asahan sejak Tahun 2020 dan 2021  lalu berkembang informasi sejumlah PNS sudah diperiksa Kejari Asahan.

Dugaan pemotongan insentif Nakes ini terhitung pencairan triwulan I dan II pada bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei dan Juni 2021 yang ditransfer ke rekening Nakes pada bulan Agustus 2021 lalu.

Informasi berkembang,Rabu(26/1) bahwa Senin 24 Januari lalu kemarin 3 orang PNS yang bertugas di salah satu Puskesmas sudah diperiksa Kejaksaan Negeri Asahan. Pemeriksaan itu dari siang hingga malam, termasuk salah seorang diantaranya dokter.

Informasi lain menyebutkan bahwa hari Senin 24 Januari lalu seluruh staf dan PNS di salah satu Puskesmas rapat mendadak.Namun pada saat rapat, Kepala Puskesmas-nya tidak hadir.Inti dalam rapat tersebut diperintahkan agar membuat surat pernyataan tidak adanya pemotongan. Namun hal itu tidak terlaksana karena peserta tidak bersedia membuatnya.

Sementara di Puskesmas lain juga diadakan rapat mendadak dinhari yang sama. Rapat dadakan itu juga terjadi di salah satu Puskesmas.Inti dari hasil rapat tersebut adalah pengembalian dana jasa pelayanan (Jaspel) BPJS Kes selama 1 tahun terhitung sejak bulan Januari 2020 sampai dengan Desember 2020 lalu.

Sebenarnya,dugaan pemotongan dana insentif Nakes di Asahan ini sudah dilaporkan ke KPK.Hal itu disampaikan Tumpak Nainggolan selaku kuasa hukum pelapor melalui Whats-App (WA) milik pribadinya, Rabu (26/1).

Sementara itu,untuk konfirmasi pemeriksaan para PNS oleh pihak Kejari Asahan, wartawan mencoba menghubungi Kasi Intel Kejari Asahan Josron Malau,SH  sejak Rabu malam melalui WhatsApp pribadinya.Namun sampai,Kamis(27/1) pukul 12.00 WIB ,Kasi Intel Kejari Asahan Josron Malau belum memberi komentarnya.(ZN/r).

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |