Notification

×

Iklan

Iklan




Terkait Kerangkeng Ilegal: 30 Orang Diinterogasi, Panca: Investigasi Bersama Komnas HAM..

, 31 Januari 2022
Foto: Kapoldasu dan Komnas HAM Paparkan Perkembangan Dugaan Kerangkeng Ilegal di Langkat, Senin (31/1)/Tums
Medan, DP News 

Sedikitnya 30 orang sudah diinterogasi Polda Sumut terkait dugaan  kerangkeng rehabilitasi narkoba ilegal di rumah Bupati Langkat non aktif.Untuk itu,Polda Sumut dan Komnas HAM terus melakukan investigasi dan memeriksa siapapun yang terlibat dalam tindak pidana kasus kerangkeng manusia tersebut.

Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat ditanyai mengatakan sejak kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat non aktif terungkap jajaran Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumut telah melakukan penyelidikan serta pendalaman.

"Dari hasil pendalaman didapatkan fakta dan temuan yang ternyata sama dengan apa yang menjadi fakta dan temuan dari penelusuran oleh Tim Komnas HAM," katanya.

Panca mengungkapkan temuan paling utama yang menjadi concern Polda Sumut dan Komnas HAM adalah hilangnya nyawa sehingga Polda Sumut melakukan pendalaman terhadap peristiwa hilangnya nyawa atas temuan kerangkeng tersebut.

"Dari hasil fakta-fakta dan temuan dari Polda Sumut serta Komnas HAM lebih dari satu jumlah korban yang hilang," ujarnya.

Untuk itu,Polda Sumut akan terus bekerjasama bertukar informasi dengan semua stakeholder terutama Komnas HAM dan pihak lainnya untuk dapat mengungkap tindak pidana hilangnya nyawa korban penghuni kerangkeng ilegal tersebut.

"Meski demikian tim masih bekerja untuk menghindari kesimpangsiuran. Maka jumlah lebih tepatnya akan disampaikan selanjutnya,"kata Panca.

Sementara Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menuturkan Komnas HAM belum menyimpulkan apapun. Namun, fakta-fakta yang disampaikan warga yang datang ke tempat kerangkeng berniat untuk rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika yang tidak memiliki izin.

"Dalam proses pengoperasionalan dan model perlakuan dari tempat rehabilitasi tersebut mendapat intervensi dari Bupati Langkat non aktif," tuturnya.

Namun demikian, Choirul Anam mengaku untuk menyimpulkan apakah terjadi perbudakan modern akan dilakukan pendalaman dengan pemeriksaan ahli serta berdasarkan indikator faktual yang didapatkan.

"Komnas HAM telah mendapatkan fakta tentang penganiayaan yang dilakukan di tempat rehabilitasi mulai dari polda, waktu, motif, alat dan pelaku yang melakukan kekerasan kepada korban. Termasuk saksi yang melihat. Tetapi detailnya akan disampaikan Kapolda Sumut," katanya.(TS)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |