Notification

×

Iklan

Iklan




60 Nelayan Tradisional Belawan Urus TDKP Kapal Ikan 5 GT,Besok Berlanjut...

, 24 Februari 2022

 

Foto: Nelayan Tradisional Belawan Dengan Barisan Kapal Ikan,Kamus(24)2)/Tums
Medan,DP News

Menyusul keluhan para nelayan tradisional,Posko Pengurusan TDKP pun akhirnya dibuka di Belawan.Hari pertama sebanyak 60 formulir TDKP diambil nelayan di Posko Lorong Ujung Tanjung Kelurahan Bagan Deli dan dikembalikan sebanyak 32 Berkas. Sedangkan di Posko Kelurahan Belawan Bahagia belum ada nelayan yang mengambil formulir.

Posko Pengurusan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) di Lorong Ujung Tanjung Bagan Deli dan Kantor Lurah Belawan Bahagia, Medan Belawan,Kamis (24/2). 

Dinas Pertanian Perikanan membuka Posko Pengurusan TDKP di lokasi yang dekat dan mudah dijangkau nelayan.

Kabid Perikanan Tangkap Dinas Pertanian Perikanan, Ir. Friska Irnawati Purba saat diwawancarai mengatakan, sebaik mendapat perintah membuka posko, pihaknya langsung bekerja.

"Dan mulai Kamis, hari ini, kita telah membuka di dua lokasi, yakni kantor lurah Belawan Bahagia dan Lorong Ujung Tanjung Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan," sebutnya.

Friska menerangkan, formulir yang telah diisi dan dikembalikan nelayan ini selanjutnya akan dibawa petugas ke kantor Dinas Pertanian Perikanan. Selanjutnya, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan akan menurunkan petugas untuk melakukan pengukuran kapal.

"Setelah pengukuran, baru kemudian diterbitkan TDKP. Estimasi waktu selesainya pengurusan TDKP setelah pengembalian formulir adalah 3 hari," ungkap Friska.

Friska menambahkan, pengoperasian posko pengurusan di pemukiman nelayan ini akan terus dilakukan. Jumat (24/2), posko akan dibuka di lokasi lain yakni di Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari, untuk menjangkau nelayan di kelurahan tersebut.

"Pengurusan TDKP ini gratis. Nelayan hanya cukup menyediakan materai," ucapnya.

Dia menjelaskan, formulir itu berisikan data nelayan dan data kapal di antaranya ukuran, merek mesin, kekuatan daya, nomor seri mesin, alat penangkap ikan, pangkalan pendaratan.

Di samping mengisi formulir, sebutnya, juga dilampirkan surat pernyataan bermaterai tentang kepemilikan satu unit kapal ukuran paling besar 5 GT dan kesanggupan melaporkan hasil tangkapan, fotokopi KTP 1 lembar, pasfoto ukuran 3 X 4 sebanyak dua lembar.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |