Notification

×

Iklan

Iklan




Juli Nanti Gaji ke-13 PNS Cair: Termasuk 11.971 PNS Pemko Medan.....

, 16 April 2022
Foto: Apel Pagi Para PNS Pemko Medan/Dok
Jakarta, DP News

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) pusat dan daerah, TNI, dan Polri akan cair pada Juli 2022. Ketentuan ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

"Ini seperti yang selama ini dilakukan, tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada Juli, yang biasanya identik terhadap kebutuhan belanja bagi putra-putri, anak-anak ASN, TNI, Polri," ungkap Ani, sapaan akrabnya saat konferensi pers virtual, Sabtu (16/4).

Ani mengatakan sumber dana gaji ke-13 untuk PNS pusat akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara untuk gaji ke-13 PNS daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Nantinya, pemerintah pusat akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pencairan gaji ke-13 bagi PNS pusat. Sementara yang didaerah mengaju pada Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan menjalankan kegiatan dan untuk membantu ekonomi Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa para abdi negara bakal mendapat tunjangan hari raya (THR) secara penuh dan ditambah 50 persen tunjangan kinerja. Begitu juga dengan gaji ke-13 secara penuh.

11.971 Orang

Sementara itu,untuk jajaran Pemko Medan dari informasi di laman BKD Pemko Medan tercatat 11.971 orang mulai dari golongan I-IV.

Rincian untuk Golongan IV sebanyak 3.686 orang, Golongan III sebanyak 6.812 orang, 1.374 orang Golongan II  dan II sebanyak 99 orang.(CNNIndonesia/rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |