Notification

×

Iklan

Iklan




14 Juni Nanti : Jokowi Hadiri Peluncuran Tahapan Pemilu 2024...

, 30 Mei 2022
Foto: Ilustrasi Tahapan Pemilu 2024/Cnnindonesia
Jakarta,DP News

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak akan mundur dari jadwal yang sudah dirancang KPU, yaitu dimulai pada 14 Juni nanti.

Menurutnya, KPU, pemerintah, dan DPR sudah sepakat soal tahapan Pemilu. Nantinya, Presiden Jokowi juga akan hadir dalam acara peluncuran resmi.

"Kalau hari pemungutan suara 14 Februari 2024, dihitung mundur 20 bulan maka jatuhnya 14 Juni 2022," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari , Senin (30/5).

KPU akan menggelar rapat koordinasi yang melibatkan KPU tingkat provinsi untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan pemilu. Hasyim juga mengatakan tahapan pemilu yang dimulai pada 14 Juni nanti akan diawali dengan peluncuran resmi.

Dia menyebut Presiden Jokowi telah diundang untuk menghadiri acara peluncuran tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni mendatang.

"Ada peluncuran dimulainya tahapan pemilu pada 14 Juni 2022 ini. Kami mengundang presiden memberikan sambutan dalam rangka peluncuran. Presiden menyambut baik, insyaallah akan hadir," ungkapnya.

"Prinsipnya presiden mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diagendakan pemungutan suaranya adalah 14 Februari 2024," kata Hasyim.

Diketahui, tahapan Pemilu 2024 sempat dipertanyakan karena DPR, KPU, dan Pemerintah tak kunjung menetapkan jadwal tahapan.  Selain itu juga ada lima isu krusial terkait pemilu yang masih menggantung.

Pertama, terkait anggaran Pemilu 2024 yang disepakati menjadi Rp76 triliun dari usulan KPU semula Rp86 triliun. Kedua, durasi masa kampanye yang disepakati dari konsinyasi menjadi 75 hari.

Ketiga, dengan kesepakatan masa kampanye menjadi 75 hari, KPU mensyaratkan pemerintah menyiapkan regulasi pendukung lewat Keppres guna mendukung pengadaan logistik Pemilu 2024.

Keempat, usulan agar waktu penyelesaian sengketa Pemilu dipersingkat. Kelima, Pemilu 2024 belum menggunakan teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting) sebab infrastruktur yang belum memadai. Dengan demikian, sistem pemungutan suara masih menggunakan sistem yang dipakai pada Pemilu sebelumnya pada 2019.(cnnindonesia/rd) 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |