Notification

×

Iklan

Iklan




Rekrutmen Tim Seleksi 25 Bawaslu Provinsi: Tidak Termasuk Sumut...

, 05 Mei 2022

Screenshot Pengumuman Bawaslu

Jakarta,DP News

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) tengah membuka kesempatan untuk masyarakat Indonesia menjadi bagian tim seleksi calon anggota Bawaslu provinsi periode 2022-2027. Bawaslu membutuhkan 125 orang terbaik untuk 25 provinsi di Tanah Air.

"Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Bawaslu Provinsi periode 2022-2027, Bawaslu membuka kesempatan kepada masyarakat luas (akademisi, professional, maupun tokoh masyarakat) untuk ikut berpartisipasi dan bergabung sebagai Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Periode 2022-2027 di 25 Provinsi," tulis dalam surat pengumuman yang diteken Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. 

Adapun ke-25 provinsi itu adalah Banten, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, Jawa Timur.

Kemudian,Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat. 

Dari setiap provinsi itu, Bawaslu membutuhkan 5 orang untuk menjadi anggota timsel calon anggota Bawaslu provinsi.Dari pengumuman tersebut bum termasuk pembentukan tim seleksi Bawaslu Sumut. 

Ketentuan persyaratan bagi calon tim seleksi calon anggota Bawaslu provinsi periode 2022-2027 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 30 tahun

3. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1)

4. Memiliki pengetahuan mengenai sistem penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu

5. Memiliki integritas

6. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah

7. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota Tim Kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah paling sedikit 5 tahun yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, dan

8. Tidak akan mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan. 

Dokumen-dokumen persyaratan calon tim seleksi calon anggota Bawaslu provinsi periode 2022-2027 meliputi:

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

2. Fotokopi Ijazah Terakhir

3. Daftar Riwayat Hidup

4. Surat Pernyataan Kesediaan dan Komitmen Menjadi Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi

5. Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

6. Surat Keterangan dari Pengurus Partai bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir, bagi yang pernah menjadi Anggota Partai Politik

7. Surat Pernyataan Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam jangka waktu 5 tahun terakhir

8. Surat Pernyataan tidak sedang dan tidak akan mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten kota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di daerah dan dalam Pemilu yang sama

9. Surat Pernyataan Tidak menjadi calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun

10. Menandatangani Pakta Integritas

Bagi masyarakat yang berminat dan memenuhi kriteria persyaratan di atas, dokumen-dokumen persyaratan di atas dapat dikirimkan langsung ke Sekretariat Bawaslu (Biro SDM dan Umum), Jl MH. Thamrin 14, Jakarta Pusat, melalui pos kilat khusus, ataupun melalui e-mail: sdmpembentukan2022@gmail.com. Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan paling lambat 9 Mei 2022 pukul 16.00 WIB.

Penelusuran di laman Bawaslu RI,Kamis(5/5) terlihat sudah ribuan yang melihat pengumuman tersebut.(Bawaslu/rd) 



| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |