Notification

×

Iklan

Iklan




Penasehat Hukum Terdakwa Lasma Sinambela dan Lisnawati Sitompul Sampaikan Eksepsi di PN Balige...

, 07 Juni 2022
Foto: Suasana Sidang Terdakwa 2 Ibu Rumah Tangga di PN Balige, Senin(6/6) 
Toba,DP News

Lambas Tony H Pasaribu, S.H., M.H dan Natalia Hutajulu S.H selaku kuasa hukum dia Ibu Rumah Tangga(IRT) yakni Lasma Sinambela dan Lisnawati Sitompul yang duduk sebagai terdakwa pencurian jahe di Pengadilan Negeri (PN) Balige serahkan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan ketiga,Senin (6/6). 

Lasma Sinambela dan Lisnawati Sitompul didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Nomor Register Perkara :PDM-13/OHARDA/BLG/05/2022 dengan nomor perkara 76/Pid.B/2022/PB Blg .

Penasehat hukum terdakwa Lasma Sinambela dan Lisnawati Sitompul mengatakan bahwa pada persidangan ketiga hari ini baru bisa mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

"Hari ini baru eksepsi yang bisa kita serahkan dan dalam eksepsi itu kita menilai bahwa dari segi proses penyidikan itu tidak sahTidak sah,salah satunya adalah para klien kami ini yang dahulunya tersangka tidak pernah didampingi penasehat hukum padahal dalam pasal 56 ayat(1) KUHAP menyatakan bahwa, dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau ancaman lima belas tahun penjara atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang  diancam dengan pidana lima tahun atau lebih tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka" jelas Natalia.

"Dalam proses penyidikan di Polsek Lsguboti bahwa para terdakwa ini tidak pernah didampingi penasehat hukum dan malah penyidiknya mengatakan kalau ancaman 9 tahun itu baru diampingi penasehat hukum.Tetapi anehnya klien kami ini disuruh menandatangani sebuah surat yang merupakan penolakan di dampingi penasehat hukum,ada apa " ujarnya nada bertanya.

"Dari proses penyidikannya mulai di kantor polisi kitapun sudah tanda tanya besar.Dan yang kedua, dalam surat dakwaan JPU yang kami lakukan eksepsi hari ini mendakwa klien kami mencuri, mengambil jahe si korban dari tanah terperkara dibawakan ke rumah terdakwa Lasma Sinambela, tapi hingga saat ini menurut informasi dari klien kami tidak pernah sekalipun pihak penyidik dari Polsek Laguboti melakukan pemeriksaan di rumah yang diduga di letakkannya hasil curian jahe tersebut.Sementara secara pidana yang namanya penyidik itu harus aktif dalam mencari bukti untuk mendudukkan suatu perkara " katanya. 

Foto: Kedua Ibu Rumah Tangga Bersama Penasehat Hukum Usai Sidang di PN Balige, Senin(6/6) 
Sementara Lambas Tony H Pasaribu ,S.H., M.H mengatakan bahwa targetnya sebagai penasehat hukum tardakwa adalah salah satu syarat untuk dilakukannya penuntutan ini adalah melalui dakwaan.Kami sebagai penasehat hukum menilai bahwa dakwaan terhadap ke 2 klien kami terlalu dipaksakan, ungkapnya.

"Karena minimal 2 alat bukti itu tidak bisa dijelaskan kronologis dan diuraikan secara gamblang sebagai delik pencurian sehingga kami melihat jaksa tidak konsisten dalam dakwaannya yang membuat pasal 363 ayat (1) atau pasal pengrusakan  " jelas Lambas .

"Dan semoga perjuangan kita bisa berhasil untuk membebaskan para terdakwa ini dari dakwaan atau tuntutan jaksa ke depannya sempga hakim juga okjektif dalam menilai perkara ini , karena kita tau perkara ini dulu sudah ada perkara perdatanya sejak Tahun 1981 yaitu nomor perkara 122/pdt.G/1981/PN-Blg yang memenangkan bahwa tanah itu adalah tanah warisan terdakwa bersama suaminya dari orang tuanya.Begitu yang kami pahami tapi sampai sekarang pelaksanaan eksekusi putusan itu tidak diakui oleh yang merasa korban.Jadi,dalam hal ini jaksa atau penyidik harus jeli dari awal untuk membedakan sehingga perkara ini harus onslah,artinya bahwa perkara ini bukan perkara pidana tapi perdata" sebutnya.

"Sehingga dakwaan terhadap klaien kami harus dibatalkan demi hukum itulah target kita, tapi kita menunggu hasil putusan dari hakim setelah ditanggapi  oleh jaksa" katanya mengakhiri .(T)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |