Notification

×

Iklan

Iklan




Bawaslu Lanjutkan Perkara Partai Pandu Bangsa, Perkara Partai Pemersatu Bangsa Dihentikan.. .

, 29 Agustus 2022
Foto:Sidang Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Bawaslu, Senin(29/8) 

Jakarta,DP News

Anggota KPU Idham Holik hadir sebagai pihak Terlapor pada Sidang Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin (29/8).


Sidang dengan agenda Putusan Pendahuluan, dipimpin Ketua Majelis Rahmat Bagja, Anggota Majelis Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn Jefler Hielsa Malonda dan Totok Hariyono menjatuhkan dua putusan berbeda, untuk perkara Nomor 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Pandu Bangsa majelis memutus menerima dan Pemohon berlanjut ke sidang pemeriksaan. 


“Menetapkan, menyatakan laporan memenuhi syarat formil dan materiil, menyatakan laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan,” ujar Rahmat Bagja sebagaimana ditukus di laman KPU. 


Sementara perkara Nomor 010/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Pemersatu Bangsa ditolak karena tidak memenuhi syarat materiil. Yakni Pelapor tidak mampu menguraikan tatacara, prosedur atau mekanisme apa yang telah dilanggar oleh Terlapor. Sehingga majelis tidak melihat adanya peristiwa yang patut diduga sebagai pelanggaran administrasi Pemilu.


“Menetapkan menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti,” tutup Rahmat Bagja. (RaKar/d)


 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |