Notification

×

Iklan

Iklan




Desmond J Mahesa Apresiasi Reformulasi RKUHP Dari Dewan Pers

, 24 Agustus 2022
Foto: Desain J Mahesa
Jakarta, DP News

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa menyampaikan apresiasi atas daftar inventarisasi masalah (DIM) dan reformulasi yang diajukan Dewan Pers terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Desmond mengharapkan DIM dan reformulasi tersebut dapat segera diterima oleh pemerintah.


Sehingga, isi RKUHP nantinya senapas dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal itu dikemukakan Desmond saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Dewan Pers, Persatuan Doktor Hukum Indonesia (PDHI), dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8).


“Kami merasa tercerahkan atas reformulasi yang disampaikan Dewan Pers. Komisi III DPR RI berupaya mengakomodasi masukan yang disampaikan. Namun, saya menyarankan Dewan Pers juga audiensi kepada perwakilan pemerintah sehingga pembuat peraturan perundang-undangan menerima masukan yang disampaikan," usul Desmon.


Politisi Fraksi Gerindra tersebut akan mengupayakan Dewan Pers bisa bertemu dengan tim ahli atau para pakar penyusun RKUHP untuk memastikan pembahasan reformulasi yang diajukan Dewan Pers. "Kita berharap Dewan Pers bisa bertemu dengan tim ahli pemerintah agar gayung bersambut. Kalau tidak bersambut juga, kita revisi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk kita jadikan lex specialis," tandas Desmond.


Senada, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan meminta masukan Dewan Pers untuk diakomodasi. Sehingga, sambung Hinca, revisi KUHP kedepannya selaras dengan UU Pers. "Saya tidak beradu argumentasi, tapi saya ingin mengatakan sudah selayaknya ini harus kita perjuangkan karena ini sudah lama sekali agar UU Pers sejalan dan senapas dengan revisi KUHP tadi," tegas Politisi Fraksi Demokrat itu.


Sebelumnya, Dewan Pers saat rapat menyampaikan sejumlah reformulasi ketentuan karena dianggap mengancam kebebasan jurnalistik. Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ninik Rahayu menganggap ada 20 pasal dalam revisi KUHP yang mengancam kebebasan pers. Dewan Pers salah satunya mengusulkan reformulasi terhadap Pasal 218 ayat 2 revisi KUHP tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. 


 


Pasal 219 tentang Penyiaran Pernyataan yang dianggap menghina Presiden dan Wakil Presiden juga diusulkan diubah. Ketentuan tersebut diminta disempurnakan dengan pengecualian terhadap kegiatan jurnalistik. Pasal 219 direformulasi tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat martabat sebagaimana maksud ayat 1 Pasal 218 jika dilakukan untuk tugas jurnalistik, kepentingan umum, atau pembelaan diri.


Selain itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengusulkan reformulasi Pasal 263 tentang Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong. Disarankan, berita yang disiarkan insan jurnalistik dan dianggap hoaks disarankan diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan dipidana. "Kalau ini masuk, maka potensi kriminalisasi pers menjadi terbuka," tuturnya. (RaKar/TS) 




| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |