Notification

×

Iklan

Iklan




Digagalkan Berangkat ke Kamboja,212 PMI Ilegal Dipulangkan ke Daerah Asal: Poldasu Tetapkan 5 Tersangka

, 22 Agustus 2022
Foto: Pemeriksaan 212 PMI Ilegal Selesai dan Poldasu Pulangkan ke Daerah Asal, Senin(22/8) /Tums
Medan,DP News

Pemeriksaan terhadap 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Kamboja telah selesai dilakukan tim Direktorat Reskrimum Polda Sumut.Meski demikian,kasus PMI ilegal ini masih terus didalami dan 212 warga yang di amankan dikembalikan ke daerah asal masing-masing. 


Selama menjalani pemeriksaan, 212 PMI ilegal itu dibawa ke Mapolda Sumut lalu ditempatkan di penampungan. Para PMI ini berasal dari 12 Propinsi di antaranya yaitu dari : DKI Sebanyak : 100 orang, Jambi : 28 orang, Sumut : 24 orang Jabar: 24,Kalbar: 20 orang,Lampung: 6 orang, Jateng: 5 orang, Jatim : 2 orang, Padang :1 orang, Menado: 1 orang, Aceh : 1 orang, Palembang :  1 orang.


Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si,Senib(23/8) menuturkan para PMI ilegal itu menerima informasi dari media sosial untuk bekerja di Kamboja


"Dari hasil wawancara, 212 PMI ilegal itu  dijanjikan upah Rp5- Rp8 juta untuk bekerja di Kamboja melalui perusahaan PT MEB," tutur Kapolda Sumut.


Panca mengatakan ke 212 PMI ilegal ini mencarter pesawat khusus berangkat dari Bandara Kualanamu dengan tujuan Kamboja


"Saat ini Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka yang berinisial Gl, CA Alias KO Bacang, DI Alias Abuy tiga diantaranya sudah diamankan dan dua orang lagi masih DPO yang berinisial : ACK, dan AL ucapnya.


Panca menambahkan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PMI ilegal itu dikenakan pasal 81 subsider Pasal 83 subsider Pasal 86 junto Pasal 55, 56 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017.


"Agar Dirjen Kementerian Luar Negeri RI dan Kepala BP2MI Pusat dapat memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak bekerja diluar negeri yang tidak sesuai dengan aturan sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali", tutup Panca.(TS)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |