Notification

×

Iklan

Iklan




40 Parpol Daftar ke KPU Minus PDS Pembaharuan, Partai Rakyat dan PMI

, 15 Agustus 2022
Foto: Jadwal Pendaftaran Parpol Berakhir, Minggu(14/8) 

Jakarta,DP News

Sampai akhir batas pendaftaran partai politik n peserta Pemilu 20242 ternyata ada 3 paroki tidak mendaftar.Komisioner KPU August Mellaz memastikan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat tidak mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga penutupan masa pendaftaran berakhir pukul 23.59 WIB, Minggu (14/8).

Tiga partai ini sebelumnya telah terdaftar dan memiliki akun di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bersama 40 partai lainnya yang telah mendaftar ke KPU. 


"Tiga Partai politik yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB tidak melakukan pendaftaran," kata August saat konferensi pers di kantor KPU, Senin (15/8) dini hari.


Sebagai informasi, kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia sempat menjadi perhatian publik pada April 2022 lalu. Kemenkumham telah menerbitkan SK bagi partai yang digawangi oleh Eko Pratama itu pada 21 Januari 2022 lalu.


Di sisi lain, August mencatat 40 dari total 43 partai politik pemegang akun Sipol telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan mulai dari 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022.


Terdapat sembilan partai politik yang melakukan pendaftaran pada hari terakhir pendaftaran kemarin. Mereka di antaranya Partai Karya Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Masyumi, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kedaulatan.


Komisioner KPU Idham Holik merinci sebanyak 24 berkas dokumen pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan lengkap setelah pendaftaran tutup. Sementara 16 parpol lainnya berstatus masih diperiksa berkas pendaftarannya.


Bila berkas sudah dinyatakan lengkap, KPU akan melanjutkan tahap verifikasi administrasi. KPU nantinya bakal menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada 14 September mendatang. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.


24 partai berkas dinyatakan lengkap

1. PDI Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai NasDem

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerindra

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Golongan Karya (Golkar)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

18. Partai Buruh

19. Partai Ummat

20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

22. Partai Republiku Indonesia

23. Partai Swara Rakyat Indonesia

24. Partai Republik Satu


16 partai berkas masih diperiksa KPU

1. Partai Reformasi

2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

4. Partai Kedaulatan Rakyat

5. Partai Berkarya

6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

7. Partai Pelita

8. Partai Kongres

9. Partai Karya Republik (Pakar)

10. Partai Bhinneka Indonesia

11. Partai Pandu Bangsa

12. Masyumi

13. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

14. Partai Damai Kasih Bangsa

15. Partai Pemersatu Bangsa

16. Partai Kedaulatan


3 parpol tak daftar

1. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan

2. Partai Mahasiswa Indonesia

3. Partai Rakyat. (RaKar/Humas/KPU/CNN Indonesia) 


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |