Notification

×

Iklan

Iklan




Selama 4 Bulan,Poldasu Musnahkan Narkoba Senilai Rp 253 M

, 16 Agustus 2022
Foto: Pemusnahan Narkoba di Mapoldasu, Selasa(16/8) /Tums
Medan, DP News

Sebanyak  253 ribu gram sabu-sabu, 60.255 gram ganja, 33.183 butir ekstasi dan 19,96 gram biji ganja dimusnahkan. Ironisnya, ini dilakukan hanya dalam waktu kurang lebih empat bulan, setelah pemusnahan barang bukti 233.728,48 gram sabu-sabu, 31,34 gram ganja dan 6.384 ekstasi.


"Dalam kurun waktu 3-4 bulan jumlahnya fantastis, kali ini barang bukti sabu-sabu kalau dirupiahkan sekitar Rp253 miliar, angkanya sangat fantastis," kata Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Selasa(16/8). 


Sementara itu,Gubsu Edy Rahmayadi memberi dukungan penuh pada Kepolisian Daerah (Polda) Sumut memberantas narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (Narkoba) dan judi. Apalagi, Narkoba dan judi saat ini sudah dianggap sangat meresahkan masyarakat.


Prevalensi pengguna Narkoba di Sumut, menurut data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut sekitar 1,5 juta orang. Itu berarti sekitar 10% penduduk Sumut merupakan pengguna barang haram tersebut.


"Karena itu, saya sangat apresiasi kinerja Polda, terutama Kapolda yang benar-benar berupaya memberantas Narkoba di Sumut. Kami dari Pemprov Sumut akan memberikan dukungan penuh memberantas Narkoba, karena barang haram ini membuat masyarakat kita lebih sulit lagi," kata Edy Rahmayadi saat pemusnahan barang bukti Narkoba dan alat judi di Lapangan KS Tubun, Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Medan. 


Ke depannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov), Polda Sumut dan BNNP akan bekerja sama untuk terus memperkuat rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba. Edy Rahmayadi mengatakan, pemerintah sedang mengupayakan tempat rehabilitasi dengan kapasitas 500 orang.


Selain narkoba, pada kesempatan ini Polda Sumut juga merilis barang sitaan alat perjudian dan memusnahkan berbagai minuman keras. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI.(TS/d) 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |