Notification

×

Iklan

Iklan




Anggota DPR RI Riyanta: Butuh Perpu Selesaikan Kasus Tanah Eks Aset BPPN...

, 12 September 2022
Foto: Anggota DPR RI Riyanta
Jakarta, DP News

Anggota Komisi II DPR RI Riyanta minta pemerintah segera menyelesaikan pengelolaan aset-aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).Saat ini sudah beralih di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara namun belum optimal pemanfaatannya. 


Hal itu disampaikan Riyanti dalam FGD Optimalisasi Pemanfaatan Aset Eks BPPN yang dapat memberi nilai tambah bagi penerimaan Negara dan Masyarakat di Gedung DPR RI , Senayan, Jakarta, Senin (12/9).


Oleh karena itu Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini mendorong pemerintah untuk bisa menyelesaikan berbagai kasus pertanahan tersebut, termasuk di dalam nya asset-aset eks BPPN dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).


“Kenapa harus Perppu? karena sesuai dengan Pasal 7 undang-undang no. 12 tanun 2011 tentang Hierarki peraturan perundang-undangan, kalau ini diselesaikan lewat PP atau Perpres tentu akan bertabrakan dengan beberapa undang-undang yang ada. Jadi menurut saya ini harus diselesaikan secepatnya dengan Perppu. Kalau kemudian terjadi konflik tafsir, tentu Perppu ini lahir belakangan, maka akan menjadi pijakan yang bisa dijadikan pedoman semua,” paparnya.


Pengamatan di lapangan kata Riyanti,banyak aset-aset eks BPPN yang kemudian ke PPA yang saat ini ada di Ditjen kekayaan Negara belum optimal pemanfaatannya.


Dalam diskusi tersebut juga terungkap berbagai persoalan pertanahan lainnya, baik itu konflik, sengketa, maupun perampasan atau kejahatan pertanahan lainnya. 


Selain itu, menurut Politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III ini mengungkapkan bahwa hal yang tidak kalah pentingnya bahwa ketika bicara sengketa pertanahan, konflik pertanahan, kemudian kejahatan pertanahan, maka hal yang utama yang bisa dijadikan salah satu solusi atau penyelesaian adalah dengan membuka dokumen warkah ke public. Jangan sampai dokumen warkah itu menjadi dokumen yang dikecualikan transparansinya.


“Dibukanya dokumen warkah ke publik. Ini sebenarnya ruh atau solusi untuk mengurai persoalan-persoalan pertanahan yang muncul," tegasnya. Pada kesempatan itu, Riyanta juga mengungkapkan akan mendorong agar RUU Tentang Masyarakat Adat segera diundangkan untuk memberi suatu kepastian. 


Pasalnya, sebagaimana diketahui bahwa pencaplokan hak-hak ulayah yang notabene merupakan hak masyarakat adat benar-benar terjadi. Bahkan menurutnya, ada salah satu korporasi yang memegang sekitar lima ribu hektar Hak Guna Usaha,  namun dalam kenyataannya hampir sepuluh ribu hektar yang digunakan.


“Dalam hal ini Negara harus hadir. Saya ingin mendorong agar negara ini kuat, negara ini tegas, jangan sampai negara ini seolah-olah kalah dengan korporasi. Saya ingin mendorong lahirnya ratu adil, itu singkatan dari peraturan yang adil,”pungkasnya.(RaKar/d). 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |