Notification

×

Iklan

Iklan




KPP Pratama Kisaran Maman Surahman: Instansi Pemerintah Wajib Terapkan Aplikasi E-bupot

, 20 September 2022
Foto: Sosialisasi Edukasi Perpajakan dan Pengenalan Aplikasi E-bupot Unifikasi, Selasa (20/09) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan,
AsahanDP News

Kepala KPP Pratama Kisaran Maman Surahman mengatakan Aplikasi E-bupot instansi pemerintah wajib digunakan mulai masa pajak September 2021.Aplikasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah karena tidak lagi harus membuat bukti potong dan pelaporan SPT masa PPh secara terpisah dengan aplikasi berbeda.


“Penerapan pajak secara daring, tentu lebih menguntungkan bagi wajib pajak karena bisa dilakukan kapan saja. Penerapan aplikasi ini terbilang baru, dimulai sejak tanggal 1 September 2021 dan tidak berlaku surut, artinya efektif dipakai sejak tanggal berlakunya,” ujar Maman


Aplikasi E-bupot instansi pemerintah juga dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti pemotongan/pemungutan. Aplikasi tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembuatan bukti potong/pungut dan penyampaian SPT.


Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran Maman Surahman yang dalam acara Sosialisasi Edukasi Perpajakan dan Pengenalan Aplikasi E-bupot Unifikasi, Selasa (20/09) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.


Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan Drs. Sofian, M.Pd mengatakan maksud dan Edukasi dilaksanakan untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, akurat, efisien dan akuntabel dalam hal pembayaran pajak.


Lebih lanjut Drs. Sofian juga mengatakan bahwa peserta kegiatan Edukasi Pajak hari ini diikuti Bendahara dan Operator Keuangan di tiap OPD dan kecamatan se-Kabupaten Asahan.


Sementara itu Bupati Asahan H Surya berharap melalui kegiatan hari ini seluruh komponen pengelola keuangan pada OPD khususnya Bendahara pengeluaran yang ada di lingkungan Pemkab Asahan dapat mengetahui aspek-aspek perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.(Rd/s) 




| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |