Notification

×

Iklan

Iklan




Walikota Medan Sampaikan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak ke DPRD Medan

, 20 September 2022
Foto: Walikota Medan MBobby Nasution Serahkan Nota Pengantar Ranperda Tentang Perlindungan Anak,Selasa(20/9)/Tums
Medan,DP News                        

Ranperda Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak disampaikan Walikota Medan M Bobby Nasution kepada DPRD Medan,Selasa (20/9) dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketuanya Hasyim,SE. 


Selain untuk melindungi anak dari segala bentuk perlakuan yang tidak manusiawi, pengajuan Ranperda ini juga sebagai upaya Pemko Medan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak anak serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.


Menurut walikota,usia anak merupakan tahapan terpenting dalam perkembangan manusia. Di tahapan ini, imbuhnya, anak mengembangkan semua potensinya yang kelak mampu memikul tanggung jawab sehingga perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial dan berakhlak mulia untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya.


Selain itu, lanjut Bobby, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan; hak untuk memperoleh pendidikan yang layak; hak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan usianya; hak untuk istirahat dan memanfaatkan waktu luang, serta berinteraksi dengan teman sebaya, berekreasi dan berkreasi.


Lalu, Bobby menambahkan lagi, hak untuk mendapatkan fasilitas rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan bagi penyandang cacat, hak untuk mendapat perlindungan bagi anak yang di bawah orang tua asuh (wali); hak untuk mendapat pengasuhan dari orang tuanya sendiri serta hak untuk mendapat perlindungan dari kegiatan yang mengancam nyawa.


Terkait itulah, ungkap Bobby, Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM) Kota Medan mengusulkan Ranperda tentang Penyelenggaran Perlindungan Anak sehingga berdampak bagi masyarakat dan pihak lainnya secara positif.


Bobby berharap agar Ranperda yang diajukan dapat dibahas secara bersama dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat melahirkan suatu Perda yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Serta memiliki kepastian hukum sehingga dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Usai menyampaikan sambutannya, Bobby Nasution selanjutnya menyerahkan Nota Pengantar Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  kepada Ketua DPRD Medan Hasyim SE. Sebelumnya, rapat paripurna dibuka Ketua DPRD dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, anggota dewan, pimpinan OPD dan Camat.(Tums/d) 


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |