Notification

×

Iklan

Iklan




Komisi III DPRD Medan Rekomendasikan Dinkes dan Balai POM Tarik Obat Syrup Bermasalah...

, 25 Oktober 2022
Foto: RDP Komisi III Dengan Dinkes dan Balai POM Terkait 5 Obat Syrup Bermasalah, Selasa(25/10) /Dolok 
Medan,DP News

Komisi III DPRD Medan rekomendasikan Dinkes Medan membentuk Tim melibatkan Balai POM,Dinas Perdagangan serta aparat hukum untuk penarikan dan pembatasan 5 jenis obat bermasalah yang mengakibatkan gagal ginjal terhadap anak anak. 


Rekomendasi itu merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Dinas Kesehatan dan Balai POM Selasa(15/10) yang dipimpin Ketuanya Afif Abdillah dan dihadiri 

Rukun Ramadhani Karokaro (Uun) dan Ahmad Akhyar Lubis mewakili Dinkes sefang Balai Pz Medan diwakili Zakrah Konrath dan Mega Permata. 


“Kita harapkan nantinya Tim bisa segera bekerja menarik obat yang tidak layak komsumsi dari peredaran” sebut Ketua Komisi III Afif Abdillah saat memimpin rapat.


Sama halnya dengan anggota dewan lainnya Hendri Duin Sembiring menyebut kejadian tersebut merupakan pembunuhan secara halus. Untuk itu Dinkes dan Balai POM jangan terkesan menunggu sehingga tidak berbuat tindakan. “Jangan hanya duduk dibalik meja tapi harus bertindak tegas. Cepat ambil sikap, jangan menunggu. Kalau kita lama lama kan sama halnya kita ikut membunuh si anak,” ujar Hendri Duin.


“Kita harapkan nantinya Tim bisa segera bekerja menarik obat yang tidak layak komsumsi dari peredaran” sebut Ketua Komisi III Afif Abdillah saat memimpin rapat.


Sementara itu anggota dewan lainnya Edward Hutabarat menyampaikan keprihatinannya atas kejadian adanya 5 jenis obat yang berbahaya bila dikomsumsi anak. Lantas Edward mempertanyakan keberadaan Balai POM terkait pengawasan obat. 


Hendri Duin Sembiring minta Dinkes dan Balai POM jangan hanya duduk dibalik meja tapi harus bertindak tegas. Cepat ambil sikap, jangan menunggu. 


Begitu juga terkait belum adanya tindakan kepada pemilik Apotik, Hendri menyebut jangan hanya sekedar himbauan tetapi obat berbahaya harus ditarik buat BAP. Kalau obat dibiarkan takutnya dioplos balik.Cek gudang farmasi jangan sampai beredar balik,tegas Hendri Duin.


Mewakili Dinkes Kota Medan Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan Rukun Ramadani Karokaro (Uun) menyampaikan pihaknya hanya bisa melakukan sosialisasi dan himbauan. Namun untuk melakuian penarikan adalah wewenang Balai POM.


Pekan lalu kata Uun, pihaknya sudah melakuian sosialisasi dan pengawasan melarang 5 jenis obat berbahaya untuk diedarkan. “Dinkes sifatnya hanya menghimbau melakukan pengawasan dan pembinaan,” kata Uun. Dolok S/ Redaksi


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |