Notification

×

Iklan

Iklan




Pelaku Usaha di Humbahas Dibekali Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Secara Online Mandiri

, 20 Oktober 2022
Ilustrasi OSS-RBA

Humbahas,DP News

Pengurus izin berusaha sudah dipermudah dengan layanan online secara mandiri agar investasi berdatangan ke Humbahas.Para pelaku usaha pun perlu dibekali pedoman teknis mplementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 


Pemerintah  Humbang Hasundutan terus berupaya mendorong investasi di daerah untuk menciptakan peluang-peluang investasi di Kabupaten Humbang Hasundutan. 


Pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dapat melakukan secara online dan mandiri melalui www.oss.go.id hal ini guna meningkatkan investasi yang kondusif dan kemudahan berusaha bagi Pelaku Usaha. Kalaupun Pelaku Usaha tidak dapat melakukannya secara online dan mandiri, DPMPTSP Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan pelayanan pendampingan sehingga pelaku Usaha berdasarkan tingkat risiko yang dimohonkan.


Sedikitnya, 55 pelaku usaha, di Humbahas dibekali pemahaman tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko selama 4 hari mulai 18 Oktober sampai,Kamis(20/10) di Hotel Ayola Doloksanggul. 


Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.


Berdasarkan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka pengawasan wajib dilakukan oleh  DPMPTSP Kabupaten Humbang Hasundutan terkait dengan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dilaporkan secara online dan mandiri oleh pelaku usaha. Laporan ini akan dipantau dan dievaluasi oleh Kementerian Investasi dan Kepala BKPM RI.


Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Drs Rudolf Manalu mengatakan Bimtek tersebut untuk memberikan pemahaman serta pengetahuan kepada pelaku usaha terkait perizinan yang wajib dimiliki sesuai dengan usaha yang dijalankan.Adapun tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki izin berusaha. ERWS/Redaksi




| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |