Notification

×

Iklan

Iklan




KPU Kabupaten/Kota se-Sumut Diminta Sosialisasikan Formulir Dukungan Anggota DPD

, 01 November 2022


Jakarta,DP News

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut minta KPU kabupaten/kota sosialisasikan formulir daftar pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu 2024.


Ketua KPU Sumut Herdensi mengatakan sosialisasi ini untuk memudahkan para bakal calon perseorangan. Peserta Pemilu Anggota DPD. 


Sebelumnta diberitakan,sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan. 


Untuk memudahkan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD tahun 2024, formulir yang digunakan untuk daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta Pemilu DPD Tahun 2024 masih menggunakan template formulir pemilu sebelumnya dengan beberapa penyesuaian, salah satunya adalah tidak dibubuhi meterai. Template formulir dapat diunduh di laman KPU, serta bisa disesuaikan atau diperbanyak sesuai dengan kebutuhan.


Daftar pendukung disertai dengan tanda tangan atau cap jari pendukung. Daftar identitas pendukung akan diinput oleh bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPU Provinsi/KIP Aceh terdekat.

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |