Notification

×

Iklan

Iklan




Pasca Pendataan Non-ASN:Pemko Medan Rekrut 1.178 Orang Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru

, 05 November 2022

 


        Screenshot Pengumuman Walikota Medan

Medan,DP News

Setelah pendataan non- ASN, kini kabupaten/kora membuka kesempatan menjadi PPPK. Pemko Medan pun membuka peluang bagi 1.179 orang tenaga kesehatan dan tenaga guru. 


Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional tenaga kesehatan sebanyak 121 formasi sedang formasi PPPK  jabatan fungsional guru sebanyak 1.057 formasi.


Dan pendaftaran secara online dengan mengunduh persyaratan di website pe. Kota Medan dan website PANITIA SELEKSI PENERIMAAN CASN PEMERINTAH KOTA MEDAN


 Penelusuran DP News, Sabtu(5/12) formasi guru untuk SD Negeri dan SMP Negeri meluputi guru jelas, guru bidang studi dan guru agama. Sedang tenaga kesehatan untuk formasi di RSUD Pirnngadi dan Puskesmas. Pendaftaran mulai 31 Oktober sampai 15 Oktober walau formasi tenaga kesehatan dan tenaga guru jadwalnya tidak sama. 


Sementara itu, kriteria yang dibutuhkan antara lain untuk tenaga kesehatan adalah

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau

2. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

Kementerian Kesehatan paling lambat tanggal 1 April 2022.


Sedang formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dapat dilamar oleh pelamar dengan kriteria :

1. Pelamar Prioritas I, terdiri atas:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleski PPPK JF Guru tahun 2021;

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF guru Tahun 2021;

2. Pelamar Prioritas II, merupakan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).


Penetapan kebutuhan tenaga kesehatan dan guru PPPK tersebut sesuai dengan DK Wali kota Medan M Bobby Afif Nasution tertanggal 31 Oktober. 


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 778 Tahun 2022 Tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2022 maka Pemerintah Kota Medan akan melaksanakan penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2022 dengan Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejumlah 1.178 formasi. Tumpal S/Redaksi





 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |