Notification

×

Iklan

Iklan




Akhirnya,Tersangka Bos Judi Online ABK Dilimpahkan ke Kejatisu

, 14 Desember 2022
Foto: Poldasu Limpahkan Tersangka Kasus Jadi Online ABK ke Kejatisu,Rabu(24/12)/Tums
Medan,DP News 

Polda Sumut limpahkan tersangka bos judi online J alias ABK berikut barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut,Rabu(14/12).Tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Penyidik Siber Krimsus Polda Sumut merampungkan berkas perkara yang menjerat A yang dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pelimpahan tersangka J alias ABKK berikut barang bukti adalah untuk kasus tindak pidana awal, yakni perjudian.


Sementara untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money loundering masih bergulir di Ditreskrimsus Polda Sumut.


"Hari ini penyidik melimpahkan tersangka J alias ABK dan barang bukti ke JPU untuk tahap kedua, pidana awal perjudian,"kata Hadi


Hadi menjelaskan, setelah penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan, guna efektifitas Penanganan dalam asset tracing n follow money dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, tersangka J alisas A dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.


"Setelah kita limpahkan ke JPU, A kembali ditahan di Polda Sumut, karena keterangannya masih diperlukan penyidik dalam TPPU, penyidik masih harus bekerja dalam upaya pelacakan asset atau asset tracing dan follow money dari tersangka Apin," ucap hadi


Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik J alias ABK di Kompleks Cemara Asri Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Total Aset Rp 158 M

Sementara itu, total aset berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deliserdang serta 23 Jetski dan kapal speedboat yang selama ini berada di Danau Toba.


Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menelusuri aset lainnya. 


"Sebelumnya aset rumah dan lainya senilai  Rp153 M sehingga totalnya Rp158,68 M. Ini akan terus dikembangkan untuk lakukan tracing aset lainnya,"kata Simanjuntak.(TS)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |