Notification

×

Iklan

Iklan




Nunggak PBB Rp245 Juta, Sebuah Hotel Dipasangi Spanduk di Jalan Gagak Hitam.. .

, 02 Desember 2022
Foto: BPPRD Medan Pasang Spanduk Bertuliskan Belum Bayar PBB di Sebuah Hotel di Jalan Gagak Hitam,Jumat(2/12)/
Medan,DP News

Nunggak PBB(Pajak Bumi dan Bangunan),sebuah hotel di Jalan Gagak Hitam Medan Sunggal dipasangi Spanduk' "Tanah dan Bangunan Ini Belum Lunas Pajak Bumi dan Bangunan" sementara SPBU di Jalan Yos Sudarso tidak jadi dipasangi spanduk karena bersedia bayar Senin nanti. 


Sempat terjadi insiden pemotongan tali spanduk oleh seseorang lansia yang menurut warga sekitar merupakan kerabat pemilik tanah dan bangunan hotel tersebut. Namun situasi dalam dikendalikan dan spanduk yang bertuliskan 


Sejak awal, tim yang Kepala BPPRD Medan Benny Sinomba Siregar diwakili Sekretaris M. Odi Anggia Batubara, tim terpadu ini bertindak secara persuasif namun tetap mengedepankan ketegasan dalam menegakkan aturan yang berlaku. Sebelum pemasangan spanduk dan stiker Odi didampingi Kabid BPHTB dan PBB Amran Pulungan menjumpai manager hotel. 


Syaipuddin meminta agar spanduk dan stiker itu jangan dulu dipasang. Namun, saat tim meminta menandatangani berita acara yang berisikan komitmen akan melakukan pembayaran tunggakan PBB,Senin (5/12), manager itu menolak. 


Setelah memotong spanduk warga itu kembali  ke seberang hotel dan  tidak lama kemudian keluar lagi dengan seember air dan menyiramkan air itu ke  tubuhnya sendiri sambil mengucapkan kata-kata yang tak jelas. Petugas dengan bantuan beberapa warga berhasil mengendalikan situasi. Spanduk tersebut pun kembali dipasang. 


Data yang diperoleh menunjukkan, pihak pemilik tanah dan bangunan hotel Grand Jamee menunggak pajak dari tahun 2018. Sampai dengan  2021, jumlah total tunggakan yang harus dibayar, termasuk denda, sebesar Rp 245.753.434.


Sebelumnya, pada hari yang sama tim juga mendatang pihak SPBU di Jalan Kolonel Yos Sudarso Simpang Jalan Bilal. Pemilik tanah dan bangunan SPBU ini juga menunggak PBB selama lima tahun.


Dalam pertemuan dengan adik pemilik SPBU itu, Nanda, tim mendapatkan komitmen bahwa pemilik akan datang ke kantor BPPRD pada Senin (5/12) untuk membayar tunggakannya.


Mendapati komitmen itu, tim pun urung melakukan pemasangan spanduk dan stiker. Tindakan akan dilakukan, jika pemilik mengingkari komitmen yang dituangkan dalam sebuah berita acara tersebut.Tumpal S/Redaksi


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |