Notification

×

Iklan

Iklan




Sosperda Sistem Kesehatan Antonius Tumanggor: Berobat Pakai KTP Punya Prosedur.. .

, 25 Desember 2022
Foto: Usai Sosper Sistem Kesehatan,Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Diulosi dan Diserahi Rosario,Minggu (25/12) di Halaman Gereja Katolik St.Yosep di Jalan Gatot Subroto Gang Harapan Kelurahan Sei Sikambing C-II,Medan Helvetia,Minggu (25/12)/Tums
Medan,DP News

Sosialisasi Perda No.4 Tahun 2022 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dilaksanakan Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor,S.Sos di Halaman Gereja Katolik St.Yosep di Jalan Gatot Subroto Gang Harapan Kelurahan Sei Sikambing C-II,Medan Helvetia,Minggu (25/12).


Dalam acara Sosper tersebut hadir juga perwakilan dari Puskesmas Helvetia Juliana Sarumaha dan perwakilan dari Kantor Lurah Sei Sikambing C-II Burhanuddin.


Anggota Komisi 4 DPRD Medan ini mengatakan terpilih dan dipercaya duduk di DPRD Medan dari Dapil 1 berupaya agar aspirasi warga di Dapil-nya dapat terealisasi seperti jalan, drainase, pendidikan, dan bantuan sosial lainnya. 


Program pelayanan kesehatan seperti Pemberian Bantuan Iuran dan Universal Healt Coverage (UHC) sehingga masyarakat dapat berobat gratis hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).


"Berobat gratis dengan program UHC juga melalui prosedur seperti mendapat rujukan dari  Puskesmas sebelum ke rumah sakit.Warga pengguna UHC hanya dapat langsung ke rumah sakit ketika kondisi situasi emergency,"kata Antonius.


Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dari Stasi Gereja Katolik di Medan Helvetia, pada kesempatan itu diberikan juga tali asih dengan total uang Rp26 juta.Antara lain kepada Panitia Natal Rp20 juta, Dewan Stasi Gereja Katolik St.Yosep Sei Sikambing Rp 1 juta, Peranan Wanita Rp 1 juta, OMK Rp 1 juta, PIK Rp 1 juta dan OSGK Rp 2 juta.


Selanjutnya Antonius Tumanggor bersama istri Riana Manurung disematkan ulos dan kalung Rosario dari pengurus Gereja St.Yosep Sei Sikambing.Penyematan ini disaksikan langsung seluruh umat yang menghadiri pelaksanaan Sosperda tersebut.Tumpal S/Redaksi


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |