Notification

×

Iklan

Iklan




Mulai Hari Ini,Bacalon Anggota DPD Perbaiki Jumlah Dukungan Sebaran Pemilih

, 16 Januari 2023

 

Foto: KPU Sumut Beri Kesempatan Mulai Hari Ini,Senin(16/1) Kepada Bacalon Anggota DPD Untuk Memperbaiki Jumlah Dukungan dan Sebaran Pemilih/Tums
Medan,DP News

KPU Sumatera Utara beri kesempatan kepada para Bacalon Anggota DPD untuk memperbaiki jumlah dukungan dan sebaran dukungan minimal pemilih mulai,Senin(16/1) sampai 22 Januari mendatang.Hasil rekapitulasi masing-masing Bacalon sesuai dengan verifikasi administrasi yang dilakukan 33 KPU kabupaten/kota.


Hal itu seiring dengan hasil rekapitulasi tingkat provinsi dimana ada beberapa calon DPD yang telah memenuhi jumlah syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran dukungan minimal pemilih, tetapi ada juga Bakal Calon DPD yang harus memasuki masa perbaikan karena syarat dukungan atau sebaran dukungan minimal pemilihnya belum memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. 


Bagi Calon DPD yang belum memenuhi syarat dukungan minimal pemilih atau sebaran dukungan minimal pemilih dapat melakukan perbaikan dari tanggal 16 sampai dengan 22 Januari 2023 yang akan datang.


Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Sumatera Utara di Aula KPU Provinsi Sumatera Utara. 


Rapat ini dihadiri Ketua, Anggota, Para Kabag, Pejabat Fungsional Ahli Madya, Para Kasubbag, Tim Pokja Pencalonan DPD KPU Provinsi Sumatera Utara, dan 33 KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara secara daring, dengan mengundang 27 (dua puluh tujuh) Bakal Calon Anggota DPD atau Leasing Officer (LO) dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.


KPU Provinsi Sumatera Utara membacakan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat dukungan minimal ke-27 Bakal Calon Anggota DPD Dapil Provinsi Sumatera Utara untuk setiap bakal pasangan calon berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara dengan menggunakan Aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan).


Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut,  KPU Provinsi Sumatera Utara menerbitkan Berita Acara Hasil Rekapitulasi verifikasi administrasi syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD Provinsi Sumatera Utara, dan menyampaikan hasilnya kepada masing-masing Bakal Calon dan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.Syaiful/Redaksi





| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |