Notification

×

Iklan

Iklan




Jeritan Keluarga Almarhum Jamuda Tampubolon: 'Pak Jokowi Bantu Kembalikan Tanah Kami..., Batalkan HPL No 1...'

, 22 Februari 2023

 

Foto: Ahli Waris Almarhum Jamuda Tampubolon Saat Mendatangi Kantor BPN Medan Menuntut Keadilan Pembatalan HPL No 1,Rabu(22/2)/Tim DP
Medan,DP News

'Pak Jokowi Bantu Kami Kembalikan Tanah Kami', 'Batalkan HPL 1 Pangkalan Masyhur Atas Nama Pemko Medan'. Itulah teriakan ahli waris Almarhum Jamuda Tampubolon saat mendatangi Kantor Badan Pertanahan Kota Medan di Jalan STM Kelurahan Sitirejo II,Rabu (22/2). 


Kedatangan ahli waris didampingi kuasa hukum dari Advocat RAY Sinambela,SH and Partner, Enni Martalena Pasaribu SH., MH., Mkn, diterima Kepala Seksi 5, Elsa BPN Medan. 


Sementara itu, Enni Martalena Pasaribu,SH.,MH.,MKn minta agar BPN menjalankan putusan PTUN yang sudah mengikat dan inkrah, dimana pertama, dalam putusan tersebut telah menyatakan batal Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/ Pangkalan Mansyur Tertanggal 31 Mei 1994 atas nama Pemerintah Daerah Kotamadya Medan. 


Kedua, memerintahkan kepada tergugat I dalam hal ini BPN untuk mencabut Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor: 1/ Pangkalan Mansyur tertanggal 31 Mei 1994, ketiga, memerintahkan kepada tergugat I untuk menerbitkan Sertifikat Tanah atas nama Penggugat sesuai dengan Surat Keterangan Tanah Nomor : 21062/A/III/7 tanggal 1 Pebruari 1974 berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. 


Dijelaskan lagi, bahwa putusan tersebut sudah inkrah dan BPN Pertanahan kota Medan sudah diperintahkan untuk melaksanakan putusan tersebut. 


Namun anehnya, sambung Enni Martalena Pasaribu saat pertemuan yang dilakukan bersama Kepala Seksi 5, Elsa mengatakan BPN tidak menjalankan hasil putusan tersebut dengan alasan harus dihapuskan dulu dari bagian aset pemko Medan.


Kepada ahli waris, Elsa menyebutkan BPN tidak bisa menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara kota Medan tentang Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) No.W2.D.AT.04- 85 /2006 tanggal 1 Maret 2006


Elsa menjelaskan alasan Kantor Pertanahan Kota Medan tidak menjalankan putusan tersebut karena belum ada penghapusan aset dari Pemko Medan terkait Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor : 1/Pangkalan Mansyur tertanggal 31 Mei 1994 atas nama Pemerintah Daerah Kotamadya Medan.

Foto: Ahli Waris Almarhum Jamuda Tampubolon didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum RAY Sinambela, SH and Partner, Enni Martalena Pasaribu SH., MH., MKn, saat bertemu dengan perwakilan pihak BPN Medan Elsa/Tim DP


“Kami tidak akan dapat menjalankan Putusan PTUN tersebut karena belum ada penghapusan aset dari Pemko, silahkan jumpai Pemko untuk mempertanyakan hal itu,”terang Elsa singkat sembari membacakan dasar peraturan yang menjadi alasan mereka tersebut.


Sementara Kuasa Hukum ahli waris Alm.Almarhum Jamuda Tampubolon, Enni Martalena Pasaribu SH., MH., MKn. dari kantor Advocat Ray Sinambela, SH and Partner, Jalan Sei Galang No.10 Medan menolak alasan pihak Badan Pertanahan Medan tersebut. 


Menurutnya, bukan kapasitas mereka (ahli waris-red) yang menemui Pemko Medan untuk meminta penghapusan aset karena itu adalah tugasnya BPN Medan untuk mempertanyakan itu. Apakah putusan ini tidak diakui. Putusan ini sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap yang dikeluarkan langsung  negara. 


Meskipun mendapat banyak perdebatan, Elsa tetap pada alasannya yang dia utarakan dari awal kepada ahli waris Alm.Jamuda Tampubolon dan juga kuasa hukum ahli waris, Enni Martalena Pasaribu.


“Sudah ya Bu, kami tetap mengacu kepada undang undang perdata, selamat sore,”katanya sambil berlalu. 

Foto: Ahli Waris Almarhum Jamuda Tampubolon Didampingi Kuasa HukumEnni Martalena Pasaribu SH.,MH.,MKn Dari Kantor Hukum RAY Sinambela,SH&Partner Saat Menunggu Perwakilan BPN Medan,Rabu(22/2)/Tim DP

Namun ahli waris merasa tidak puas atas keterangan yang diberikan perwakilan Batalkan N Medan tersebut yang membuat Rulya N.Br.Siahaan pun menjerit dan meminta keadilan agar tanah mereka dikembalikan.


Dengan tersedu,ibu berusia 71 tahun itu mengaku sejak tanahnya yang saat ini dikenal dengan Cadika Pramuka di Medan Johor dikuasai Pemko Medan,keluarganya tidak lagi memiliki tempat tinggal.


Meski sudah tua dan sakit sakitan, mereka hanya bersyukur masih diberikan tumpangan di rumah milik kuasa hukumnya,  Enni Martalena Pasaribu.


Selanjutnya, ketidakpuasan keluarga ahli waris Alm.Jamuda Tampubolon melakukan aksi protes di depan halaman kantor BPN/ATR Kantor Pertanahan Kota Medan.


“Tolong pak Jokowi. Kami butuh keadilan, tanah kami diambil, 16 tahun sudah tanah kami itu dikuasai Pemko Medan. Kemana lagi kamu tinggal pak Jokowi,”teriak isteri Almarhum Jamuda Tampubolon, Rulya N.Br.Siahaan didampingi anak anaknya. 


“Ini sudah 16 tahun namun pihak BPN belum ada memberikan kepastian. Kami datang kemari bersama ahli waris Almarhum Jamuda Tampubolon dan saat ini tidak punya tempat tinggal dan sudah sakit sakitan. Kami kesini meminta keadilan dan kepastian hukum, apakah putusan ini tidak pasti. Putusan yang mana lagi yang pasti. Kami minta keadilan,”tegasnya seraya menambahkan sudah mengirim surat ke Menteri ATR dan kepada  Presiden Jokowi


” Kami kesini hanya untuk menuntut hak dari pada ahli waris supaya dikembalikan ke semula. Kami juga meminta kepada pemerintah dalam hal ini bapak Menteri ATR dan juga bapak Presiden Jokowi agar serius. Kita tidak ingin ada mafia mafia hukum dalam perkara ini"ujar kuasa hukum Enni Martalena Pasaribu. Tim DP/Redaksi


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |