Notification

×

Iklan

Iklan




Polres Asahan Ringkus Tiga Pencuri 8 Ton Besi Rel KA,10 Orang Masuk DPO

, 28 Februari 2023
Foto:Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH Saat Paparan Pencurian Besi Rel KA,Delasa(28/2)/Ridho
Kisaran,DP News

Tiga pelaku diduga pencuri besi rel kereta api di perlintasan kereta api Kelurahan Sentang,Kecamatan Kota Kisaran Timur diringkus Satreskrim Polres Asahan.Ketiga orang tersangka adalah HM (46),warga Simalungun S(48) dan HM(43),keduanya warga Asahan.Sementara itu,10 orang lagi sedang diburu dan sudah masuk dalam DPO. 


Saat penjelasan di Mapolres Asahan, Selasa(28/2),Kapolres AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH mengatakan kejadian pencurian besi rel kereta api ini terjadi,Jumat sekitar pukul 01.00 WIB,dini hari Jumat di Kelurah Sentang.


Sebelum beraksi,para pelaku sudah mengintai  besi bekas perbaikan rel dan kemudian para pelaku ini berbagi tugas.Afa yang mengangkat untuk di masukan ke dalam mobil truck yang sudah di siapkan,ujarnya.


Merasa sudah aman,ketiga pelaku mau mengantarkan besi hasil curian ke Siantar. Namun masih di depan Kantor Bupati Asahan, pelaku ditangkap aparat Kodim 0208/AS dan Polsuska.


Kemudian dilakukan pengembangan tapi dari tiga belas orang pelaku,masih tiga orang yang diamankan sementara 10 orang lagi masuk DPO. 


"Mereka muat ke dalam truk rencana mau di bawa ke Siantar dan saat melewati depan kantor bupati diamankan aparat Kodim 02028 dan Polsuska, tandasnya. 


Sementara itu,besi yang diamankan seberat 8 ton yang ditaksir senilai Rp 400 juta.Selain mengamankan besi bekas tersebut,aparat kepolisian juga mengamankan satu unit truk,satu buah linggis dan metal detektor.


Kepada para tersangka katanya disangkakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.Ridho/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |