Notification

×

Iklan

Iklan




Afif Abdillah Minta Perda Zonasi PKL DPRD Medan Segera Diterapkan...

, 28 Februari 2023
Foto: Afif Abdillah/Dok DP
Medan,DP News

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan Afif Abdillah,SE desak Pemko Medan segera terapkan Perda tentang Zonasi PKL di Kota Medan dengan menerbitkan Perwal karena sampai saat ini masih banyak pedagang menggunakan badan jalan yang menimbulkan kemacetan lalu lintas. 


Sebenarnya,Perda No.5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK-5 di Kota Medan sudah disahkan namun perlu didukung Juklak dan Juknis lewat Perwal. 


Hal ini disampaikan Ketua Komisi 3 DPRD Medan Afif Abdillah,SE kepada wartawan, Selasa (28/2) di Gedung DPRD Medan.


Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Medan perlu segera ditetapkan daerah mana saja yang bisa dijadikan tempat berjualan bagi PKL dan yang kawasan yang tidak diperbolehkan. 


Pemko Medan dalam hal ini Walikota Medan untuk segera mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) untuk menguatkan Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 di kota Medan tersebut.


Afif juga mencontohkan, ada beberapa pasar di kota Medan yang sampai saat ini keberadaan PKL masih menjadi sorotan dan membuat kemacetan yakni sekitar Pasar Sei Seikambing, Pasar Kampung Lalang, Pasar Sukaramai,Pasar 5 Marelan,Jalan Pelita 4 dan lainnya. 


Dalam hal penertiban para PK5 ini, merupakan tanggungjawab Satpol PP Kota Medan yang berkolaborasi dengan pihak PUD Pasar Medan.


Sambung dia lagi, ketika Perwal telah dikeluarkan maka akan ada payung hukum yang jelas tentang zonasi yang diperbolehkan bagi  PKL untuk berjualan. Timpal S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |