Notification

×

Iklan

Iklan




Bupati Terima Surat BPK Untuk Pemeriksaan Terperinci LPKD Dairi TA 2022

, 16 Maret 2023

 

Foto: Bupati Dairi Eddy KA Berutu Bersama Gubsu Edy Rahmayadi di Aula Kantor BPK Perwakilan Sumut,Kamis(16/3)/Tums
Dairi,DP News

Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu mengatakan pertemuan yang diadakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara sangatlah penting. Komunikasi yang baik antara BPK dengan para lembaga pemerintah diperlukan karena keinginan lembaga tersebut untuk semakin transparan dan taat dalam pengelolaan anggaran.


“Semangat itu terus ditularkan baik oleh pemerintah pusat kepada kami. Kita bersyukur semuanya semakin baik, dan sebagai pejabat lembaga publik, kami ingin tata kelola pemerintahan terus ditingkatkan sehingga pengelolaan pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan dampanya kepada masyarakat bisa dirasakan langsung,” kata Eddy Berutu.


Hal itu disampaikan Eddy Keleng Ate Berutu saat menghadiri kick off meeting pemeriksaan terperinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 se-Provinsi Sumatera Utara, Kamis (16/3) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.


Kick Off tersebut dihadiri Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan RI Ir. H. Ahmadi Noor Supit, M. M serta Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan.


Ahmadi Noor mengatakan tugas sebagai aparatur pemerintah adalah sama,bagaimana membangun negara dengan menyelamatkan uang negara untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat konstitusi.


“Saya tidak ingin melihat temuan yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan justru kontraproduktif. Saya datang untuk memperbaiki, kita diskusikan bersama bagaimana membangun daerah dengan cepat dan baik,” kata Ahmad Noor.


Dalam pertemuan ini, Bupati Dairi menerima surat tugas pemeriksaan terperinci atas LPKD TA 2022 yang diserahkan langsung Ahmadi Noor. Turut hadir mendampingi Bupati Dairi dalam kegiatan tersebut Inspektur Dairi Eddy Banurea.Limbong/Redaksi



| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |