Notification

×

Iklan

Iklan




Pemerintah Naikkan Harga Gabah Kering di Tingkat Petani Menjadi Rp5.000 Per Kg....

, 15 Maret 2023

Foto: Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi memberikan keterangan pers, Rabu (15/03) di Kompleks Istana Kepresidenan,Jakarta/Humas Setkab/Rahmat

Jakarta,DP News

Pemerintah secara resmi naikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani menjadi Rp5.000 per kilogram dari HPP semula Rp4.200 per kilogram.


Kenaikan itu diumumkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau NFA, Arief Prasetyo Adi, Rabu (15/03) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).


“Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp5.000, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp5.100, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200, Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp6.300,” kata Arief.


Selain itu, pemerintah juga menetapkan HPP beras di gudang Perum Bulog dengan kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimun 2 persen seharga Rp9.950.


“Beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, harganya Rp9.950,” ujarnya.


Selain HPP, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan beras premium berdasarkan zonasi.


“Zona I untuk Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB [Nusa Tenggara Barat], dan Sulawesi. Zona II untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT [Nusa Tenggara Timur], Kalimantan. Zona III untuk Maluku dan Papua,” ujar Arief.


Berikut rincian HET berdasarkan zonasi:

1. Zona I: beras medium Rp10.900 dan beras premium Rp13.900.

2. Zona II: beras medium Rp11.500 dan beras premium Rp14.400.

3. Zona III: beras medium Rp11.800 dan beras premium Rp14.800.


Kepala Bapanas menyampaikan, pihaknya akan mengeluarkan peraturan terkait HPP beras dan gabah tersebut.


“Perundangannya dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,”ujarnya.Setkab/Redaksi


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |