Notification

×

Iklan

Iklan




112 Ton Pakaian Bekas Senilai Rp17, 3 M Dimusnahkan di Batam

, 03 April 2023
Foto: Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Musnahkan 112,9 TonnPakaian Bekas di Batam Senin(3/4)/Kemendag
Batam,DP News

Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan musnahkan pakaian bekas di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau,Senin (3/4).Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam pada periode tahun 2018—2022. 


Adapun total keseluruhan mencapai 5.853 koli dengan berat 112,95 ton, dan perkiraan nilai barang senilai Rp17,35 miliar. Tindakan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator dan dihancurkan dalam mesin penghancur.


Pemusnahan barang bekas tersebut dihadiriPlt. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang bersama Dirjen Bea dan Cukai, Askolani; Kepolda Kepulauan Riau Tabana Bangun,Deputi Bidang UKM, Kemenkop UKM, Hanung Harimba; dan Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi Kejagung RI, Undang Mugopal musnahkan pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas.



Dikutip dari laman Kemendag,Plt. Dirjen PKTN menyampaikan sinergi dengan kementerian/lembaga terkait sangat penting untuk terus ditingkatkan. Hal ini dikarenakan pakaian bekas dari luar negeri masuk melalui pelabuhan yang tidak resmi dan menjadi salah satu kendala dalam pengawasan importasi pakaian bekas.


Moga juga menjelaskan, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 


Pakaian bekas sudah dilarang importasinya sejak tahun 2015 lewat Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.


Moga berharap, sinergitas ini dapat terus berlangsung, sehingga UKM dalam negeri tidak ada yang terganggu, begitu pula industri dapat berjalan dengan baik.Ke mj e nh satu/Rahmat K/Redaksi




.

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |