Notification

×

Iklan

Iklan




David Roni Sinaga Minta Kepling X Tegal Sari Jangan Persulit Urusan Warga

, 24 Mei 2023
Foto: Anggota DPRD Medan David Roni G Sinaga Saat Menerima Keluhan Warga Lingkungan X,Tegal Sari 1,Rabu(24/5)/Tums
Medan,DP News

Anggota DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga minta agar Kepling X Jalan AR Hakim Gang Kantil Kelurahan Tegal Sari 1,Medan Area layani warga secara baik dan jangan mempersulit warga apalagi sampai ada sikap pilih kasih.


Hal ini diutarakan David Roni Ganda Sinaga usai menerima keluhan warga Tegal Sari 1, Widya Ninda,Rabu(24/5).David Roni G Sinaga juga sangat menyayangkan ketika Widya Ninda ada mengatakan saat akan mengurus surat kematian keluarganya, Kepling X Kelurahan Tegal Sari 1, diduga meminta uang sebesar Rp50 ribu. Padahal, sambung Widya Ninda seperti ditirukan anggota DPRD asal Dapil 4 kota Medan ini, pengurusan surat kematian gratis.

"Saya sangat kecewa, dimana saat itu saya pernah mengurus surat kematian, Kepling X meminta yang Rp.50 ribu. Kami tahu urusan administrasi termasuk surat kematian sudah digratiskan. Apakah memang ada biaya pengurusan surat kematian, kalau ada berapa biaya resminya,"katanya.


Kepada warga bernama Widya Ninda, David Roni G Sinaga mengatakan akan segera mencek kebenaran dari informasi tersebut.


" Saat ini Pemko Medan dibawah Pemerintahan Muhammad Bobby Afif Nasution sudah mempermudah segala pengurusan administrasi warga kota Medan. Semua pengurusan sudah di gratiskan. Sehingga tidak ada lagi pengurusan itu bayar. Inilah salah satu bentuk komitmen Walikota Medan untuk membantu warga masyarakat.


Wakil rakyat asal Dapil 4 kota Medan ini pun menegaskan lagi bahwa jika ada Kepling yang meminta sejumlah uang kepada warga yang membutuhkan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, akta nikah, akta lahir dan akta Kematian agar melaporkan ke lurah, camat atau kepada dirinya.


Pada saat itu, dukungan warga lingkungan X terhadap Widya Ninda untuk meminta agar Kepling tersebut dicopot dari jabatannya, David Roni G Sinaga mengatakan jika itu adalah kewenangan dari Lurah dan Camat.


Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Medan Area menjawab permintaan warga mengatakan, kalau pengurusan Kepling tidak ada melalui pemilihan, namun Kepling diangkat camat atas usulan lurah.Tumpal S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |