Notification

×

Iklan

Iklan




Lampu Pocong Rp21 M,Zulkarnaen: Uang Proyek Dicairkan Setelah Lolos Verifikasi BPKAD Medan....

, 13 Mei 2023
Foto: Alur Pencairan Uang Proyek di BPKAD Medan
 Medan, DP News

Carut marut proyek lampu pocong gagalmengharuskan pihak kontraktor mengembalikan uang Rp21 M ke kas daerah.Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah(BPKAD) Zulkarnaen mengatakan setiap pengembalian harus langsung ke kas daerah. 


Namun bagaimana tata cara pencarian dana proyek termasuk pencarian anggaran lampu pocong cair sebesar Rp21 M yang kemudian bermasalah?


Menanggapi tata cara pencarian dana proyek Zulkarnaen mengatakan  bahwa setiap pencarian anggaran dari OPD  di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD) 

harus memenuhi syarat pengajuan SPP/SPM.


"Syarat syarat itulah yang kemudian diverifikasi BPKAD Medan" tulis Kepala BPKAD Medan Zulkarnaen saat dimintai tanggapannya terkait tatacara pencarian dana proyek dari APBD Kota Medan,Sabtu(13/5) seraya mengirimkan bagan prosedur pencarian anggaran. 


Berikut pertanyaan yang diajukan kepada Kepala BPKAD Medan, 

Selamat malam Pak Kaban, maaf ganggu waktunya mau konfirmasi ttg tatacara pencarian dana proyek.

1. Apakah setiap pencarian proyek yg diusulkan OPD tidak ada verifikasi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah

2. Tentang pengembalian dana yg sudah dibayarkan kpd pihak pemborong, apakah nantinya uang tsb dimasukkan ke kas daerah atau ada kebijakan lain. 


Itu syarat2 pengajuan pengajuan SPP/SPM dari OPD y sahabat

Zul Keuangan: Jadi yg diverifikasi oleh BKAD syarat2 yg sdh ditetapkan di ats

Zul Keuangan: Untuk pengembalian dana bila ada Wajib lgs k Kas Daerah


Sebagaimana diberitakan,menyusul penetapan proyek lampu povong gagal makan kontraktor diharuskan mengembalikan uang proyek  Rp21 M. 


Walikota Medan Bobby Nasution menginstruksikan Kadis SDABMBK Medan Topan O Ginting menagih uang tersebut dari pihak kontraktor. 


Namun menurut Kaban PKAD  Zulkarnaen bahwa pengembalian uang harus langsung ke kas daerah. Tim DP/Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |