Notification

×

Iklan

Iklan




Mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Beserta PPK Lampu Pocong Diperiksa Inspektorat

, 12 Mei 2023
Foto: Carut Marut Proyek Lampu Pocong di Jalan Sudirman Medan Saat Ini Sedang Kerjakan Trotoar, Jumat(12/5) /Tums
Medan,DP News

Tindak lanjut proyek lampu pocong gagal senilai Rp25, 7 M yang dikerjakan 6 perusahaan, Inspektorat Medan memanggil dan memeriksa mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan SI Dongoran dan PPK(Pejabat Pembuat Komitmen) untuk mendalami carut marut proyek pocong tersebut. 


Kepala Inspektorat Medan Sulaiman Harahap yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat(12/5) mengatakan bahwa yang diperiksa masih mantan Kadis dan PPK. 


"Kadis dan PPK" tulis Sulaiman singkat dalam balasan WhatsApp saat dikonfirmasi siapa saja pejabat yang diperiksa terkait lampu pocong. 


Sejauh ini belum diketahui,pejabat mana saja yang akan diperiksa kembali berkaitan dengan proyek lampu pocong tersebut, apakah juga ikut mulai dari proses tender di ULP dan konsultan proyek. 


Sebagaimana diketahui, Walikota Medan Bobby Nasution pun sudah menonaktifkan SI Dongoran dari jabatan sebagai Kadis Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan karena sebelumnya sebagai Kadis Kebersihan dan Pertamanan Medan. 


Bobby sudah memutuskan proyek lampu pocong merupakan proyek gagal dan keenam kontraktor disuruh mengembalikan uang protek Rp21 M. 


Sementara itu,PPK adalah Pejabat Pembuat Komitmen, PPK mempunyai tugas pokok yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah yang meliputi: penetapan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa; menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; dan menyusun, menandatangani, melaksanakan serta mengendalikan kontrak. 


Tugas dan wewenang PPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pasal  11 ayat  1 dan 2 Perpres nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa PPK sesuai dengan tugas dan wewenangnya, yang dilimpahkan PA/KPA kepada PPK, bertanggungjawab baik secara formal maupun material atas terlaksananya Pengadaan Barang dan Jasa.


Dalam pasal 9 (1) Pejabat Pembuat Komitmen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Integritas moral; b. memiliki disiplin tinggi; c. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya; Page 5 d. memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa.Tum DP/Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |