Notification

×

Iklan

Iklan




Rapat Paripurna DPRD Medan: Bobby Jelaskan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

, 23 Mei 2023
Foto:Walikota Medan Bobby Nasution Sampaikan Penjelasan Tentang Ranperda  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Selasa(23/5)/Syaiful
Medan,DP News             

Walikota Medan Bobby Nasution berharap Ranperda  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dibahas dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bersama dengan DPRD Medan sebab paling lama 5 Januari 2024 nanti Pemko Medan sudah harusmengundangkan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 


Hal itu disampaikan Bobby Nasution dalam Rapat Paripurna DPRD Medan Dalam Rangka Penjelasan Kepala Daerah Terhadap  Ranperda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD Medan,Selasa (23/5).


Bobby menyampaikan, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertujuan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.


Dengan diberlakukannya Undang - Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar, karena daerah dapat dengan mudah menyesesuaikan pendapatannya sejalan dengan adanya restrukturisasi pajak. 


Hal ini, bilang Bobby Nasution, akan mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana perimbangan.Di sisi lain, imbuhnya, penyederhanaan retribusi dimaksud akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Dimana pada gilirannya, jelasnya, akan memberikan dampak positif berupa peningkatan  kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar retribusi daerah.


Lebih jauh Bobby Nasution memaparkan, dalam pasal 94 UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyatakan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.


“Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud, diharapkan paling lama pada tanggal 5 Januari 2024, Pemko Medan telah mengundangkan Perda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujar Bobby Nasution dalam rapat paripurna yang sebelumnya dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Medan.Syaiful/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |