Notification

×

Iklan

Iklan




Antonius Tumanggor Soroti Perumahan Mewah di Gang Bintara Sei Agul: Komisi 4 DPRD Medan Segera Tinjau Lokasi...

, 15 Juni 2023

 

Foto: Perumahan Mewah di Gang Bintara, Sei Agul Sedang Tahap Pengerjaan,Kamis(15)/Tums
Medan,DP News

Anggota DPRD Medan  Antonius Devolis Tumanggor soroti keberadaan perumahan di Gang Bintara,Sei Agul bahkan mempertanyakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebab alamat lokasi tempat berdirinya bangunan.Untul itu Antonius Tumanggor pun berharap pihak Dinas PKPCKTR harus turun ke lokasi sebelum mengeluarkan perizinan. 


" Kita mendapat informasi bahwa dulunya Gang Bintara tembus langsung ke Jalan Pengayoman dan dapat juga langsung ke Gang Mesjid atau Gang Amal.Namun informasi diperoleh bahwa akses Gang Amal Bintara diduga sudah ditutup pihak pengembang"ujar Antonius saat dimintai tanggapan seputar keberadaan perumahan mewah di Gang Bintara,Sei Agul. 


Untuk melihat kondisi lapangan,Komisi 4 DPRD Medan kata Antonius akan meninjau lokasi turun langsung untuk mencek kebenaran informasi tersebut dengan turut serta pihak Perkim, pihak kelurahan, Trantib, Kepling dan unsur Muspika lainnya. 


Antonius Tumanggor menambahkan bahwa dirinya sudah menghubungi Ihwanza Syahputra, Kabid PBL Dinas PKPCKTR Medan dan katanya  telah menurunkan tim kelapangan.


"Tadi saat saya hubungi Ihwanza, dia bilang bahwa PBG Bagunan asli namun katanya lagi jika ada kesalahan penulisan. Itu sudah SHM," ujar Antonius menirukan ucapan Ihwanza.


Dikatakan anggota Komisi 4 DPRD Medan ini, masih menunggu konfirmasi dari Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.


Sementara itu, Kabid PBL Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Ihwanza Syahputra saat dikonfirmasi media belum merespon konfirnasi wartawan.


Sebagaimana diberitakan,warga Gang Mesjid dan Gabg Amal, Lingkungan 1 Sei Agul merasa keberatan dengan keberadaan perumahan mewah karena jalan rusak dan air disalurkan ke drainase warga.Tumpal S/Redaksi




| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |