Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi RI |
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia gelar Sidang Gugatan Sistem Pemilu dengan tahapan mendengar Pengucapan Ketetapan dan Putusan,Kams(15/6) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi.
Sidang pembacaan ketetapan dan putusan Mk tersebut juga disiarkan secatacdariby agar masyarakat bisa mengikutinya. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan masih berlanjut sampai saat ini.
Secara bergantian para hakim mahkamah konstitusi membacakan ketetapan dan keputusan tersebut dan sejauh ini masih penyampaian pendapat pasalpasal dan berasal frasa yang digugat penggugat.
Dalam gugatannya, para penggugat mebggugatcsistem Pemilu yang selama ini digunakan sistem proporsional terbuka yang menekankan suara terbanyak namun digugat untuk kembali ke sistem proporsional tertutup. Redaksi