Notification

×

Iklan

Iklan




Gubsu Sampaikan P-APBD 2023 Sebesar Rp14,37,Meningkat sebesar Rp917 M

, 11 Juli 2023
Foto: Rapat Paripurna DPRD Sumut Penyampaian Ranperda P-APBD Sumut TA 2023,Selasa(11/7)/Kominfo Sumut
Medan,DP News

Gubsu Edy Rahmayadi sampaikan Ranperda  Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Sumut dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut,Selasa (11/7).Sedang PAD ditargetkan meningkat 11,21 % hingga akhir Desember mendatang.


Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting itu, disampaikan bahwa struktur anggaran yang tercantum dalam dokumen Ranperda P-APBD 2023, di antaranya adalah target peningkatan pendapatan daerah dari APBD induk sebesar Rp13,45 Triliun menjadi Rp14,37 Triliun, atau meningkat sebesar Rp917,1 Miliar (6,81 %).


“Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp8.738.713.169.367. Mengalami peningkatan sebesar Rp880.140.484.016 atau 11,21 % dari yang ditargetkan pada APBD induk sebesar Rp7.857.572.685.351,” sebut Gubernur.


Selanjutnya pendapatan yang bersumber dari transfer pemerintah pusat pada P-APBD 2023 ditargetkan sebesar Rp5.532.890.363.040, dari sebelumnya APBD induk Rp5.502.890.363.040. Serta lain-lain pendapatan daerah yang sah pada P-ABPD 2023, direncanakan menjadi sebesar Rp104.059.465.000.


“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 7 Juli 2023 yang lalu, antara DPRD dan Pemprov Sumut, telah menyepakati perubahan KUA-PPAS (kebijakan umum anggaran-prioritas dan plafon anggaran sementara) tahun anggaran 2023 pada paripurna sebelumnya,” ujar gubernur.


Adapun beberapa indikator yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut pada P-APBD 2023 tersebut, kata Gubernur, yakni penyelesaian kewajiban Pemprov sesuai ketentuan, sinkronisasi kebijakan pembangunan nasional, percepatan pencapaian target-target indikator makro nasional, indikator kinerja perangkat daerah dan 8 prioritas pembangunan serta 54 kegiatan strategis daerah.Syaiful/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |