Notification

×

Iklan

Iklan




Sosperda Tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan,Antonius: Saatnya Retribusi Parkir di Nedan Dinaikkan...

, 05 Agustus 2023
Foto: Para Peserta Sosperda No 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah Bidang Perhubungan di Jalan Karya Mesjid,Medan Barat,Sabtu(5/7)/Tums

 Medan,DP News

Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor gelar Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan,Sabtu (5/8) di Jalan Karya Mesjid,Medan Barat.Antonius Tumanggor menerangkan tarif parkir di Kota Medan sudah lama tidak ada mengalami peningkatan sehingga akan mengusulkan kenaikan tarif parkir. 


"Berdasarkan hasil kunjungan di daerah lain, kota Medan paling kecil retribusi parkir. Kita akan sesuaikan tarif parkir dengan kota kota lain,"katanya.


Sesuai dengan Peraturan Walikota Medan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan, lanjut anggota Komisi IV DPRD Kota Medan ini,  pada pasal 10 dijelaskan bahwasanya struktur dan besaran tarif pelayanan parkir yaitu Kelas I (R4 = Rp. 3.000 dan R2 = Rp. 2.000) kemudian Kelas II (R4 = Rp. 2.000 dan R2 = Rp. 1.000). Berdasarkan hal tersebut diatas, bahwasanya tarif parkir tidak ada mengalami kenaikan ataupun perubahan sejak tahun 2014 diberlakukan atau 9 tahun.


Rencana kenaikan tarif parkir dimana Kendaraan R4 menjadi Rp. 5.000 dan R2 menjadi Rp. 3.000 tanpa ada perbedaan Kelas I dan Kelas II dengan kata lain Rencana Perubahan Tarif baru ini berlaku untuk seluruh lokasi parkir yang ada di Kota Medan.


"Jika dilihat dari beberapa kota yang ada di Indonesia, Kota Medan terlambat untuk menaikkan tarif parkir, sebagai Contoh Kota Banda Aceh yang lebih kecil dari Kota Medan memiliki tarif retribusi R4 = Rp. 4.000 dan R2 = Rp. 2.000, sedangkan kota besar seperti Surabaya dan Bandung sudah lebih dulu menaikkan tarif parkir retribusi R4 = Rp. 5.000 dan R2 = Rp. 3.000,"sebut nya.


Lebih lanjut dikatakan lagi, Kenaikan tarif parkir ini fraksi NasDem akan mengusulkan untuk mengajukan perubahan PERDA 2014.


"Sudah 9 tahun, sebagai penyumbang dan mendongkrak PAD Kota Medan yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,"sebutnya.


Sementara itu pewakilan dari Dishub Medan, Sakti Lubis mengaku jika ada 3 jenis parkir antara lain parkir Tepi jalan, parkir khusus dan kebijakan khusus.


"Ketika parkir dikatakan parkir tepi jalan, kita itu melakukan pengutipan retribusi di jalan kota bukan dijalan nasional ataupun dijalan provinsi,"ujarnya.


Kendala yang dihadapi, sambung Sakti lagi,  Dishub Medan sulit untuk penerapannya, karena sebagian masyarakat tidak memahami zona parkir. 


"Jadi setiap ada tempat parkir, pasti timbul pengutipan parkir. Kami sadari kelemahan kami. Kami dari Dishub Medan memiliki keterbatasan payung hukum. Kami hanya dapat melakukan penindakan, memanggil dan menasehati"ujarnya.


Sakti juga meminta kerjasama dari masyarakat dapat melakukan kontrol sosial dari kegiatan pungli.Diakui Sakti Lubis lagi, pihaknya berulang kali telah melakukan penindakan, namun tetap berulang. Medan itu luas, kami dari dishub yang dibidang patroli parkir, jumlah petugas Dishub sangat minim,ujarnya.

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |